Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho (fanews.id) — Berdasarkan Situs Laman SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada 4 Perkara yang akan digelar persidangan hari ini ( 26 Januari 2020 ) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, diantaranya yaitu Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kadisdik Aceh : Pembelajaran Era Digital, Guru Wajib Menguasai TIK

Dan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho, perkara ini adalah yang sempot menghebohkan publik, karena kasus Inses ( korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga ) dan yang menjadi Terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.

Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  GM PLN Aceh Abdul Muhklis Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc sesaat dihubungi oleh Jurnalis Media ini membenarkan informasi yang terlampir di SIPP ( sistem informasi penelusuran perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Tgk Murtadha panggilan akrabnya “ menyampaikan sidang pidana islam ( jinayat ) biasanya akan digelar setelah shalat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolres Aceh Besar Cek Ranmor Bhabinkamtibmas

Kemudian, Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar “, tutupnya.

Sumber Rilis

Berita Terkait

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Ketua PWI Lapor Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke HPN Kalsel
Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh
Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:50 WIB

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 02:02 WIB

Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pusat Pembibitan Sapi Unggul di Indrapuri

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:39 WIB

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama istri,  Ketua PKK Aceh, Hj. Safriati, meninjau Pasar Tani yang digelar di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu, 9/2/2025.

Pemerintah Aceh

Safrizal & Safriati Bagi Doorprize di Pasar Tani

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:00 WIB