Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kembali Gelar Sidang Jinayat Pemerkosaan dengan Terdakwa Kakek 78 Tahun terhadap 4 Korban Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho (fanews.id) — Berdasarkan Situs Laman SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada 4 Perkara yang akan digelar persidangan hari ini ( 26 Januari 2020 ) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, diantaranya yaitu Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dyah Erti Mengikuti Peringatan HUT ke 41 Dekranas

Dan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho, perkara ini adalah yang sempot menghebohkan publik, karena kasus Inses ( korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga ) dan yang menjadi Terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.

Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga, Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  OJK bersama BI dan FKIJK Aceh Lakukan Vaksinasi Untuk Sektor Jasa Keuangan Aceh & Masyarakat Umum

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc sesaat dihubungi oleh Jurnalis Media ini membenarkan informasi yang terlampir di SIPP ( sistem informasi penelusuran perkara ) Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

Tgk Murtadha panggilan akrabnya “ menyampaikan sidang pidana islam ( jinayat ) biasanya akan digelar setelah shalat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2.

Kemudian, Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar “, tutupnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Menparekraf Bantu Percepat Realisasi Investasi UEA di Aceh

Sumber Rilis

Berita Terkait

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara
Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob
Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara

Minggu, 16 November 2025 - 15:10 WIB

Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Berita Terbaru