MA Tolak Kasasi Zaini, Yusuf Mansur Bebas dari Gugagan Rp98,7 T

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Zaini Mustofa atas Jam’an Nur Khotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur terkait tuntutan wanprestasi senilai Rp98,7 triliun.

Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim, Hamdi, pada 20 Agustus 2024 Yusuf Mansur bebas atas dugaan wanprestasi tersebut.

“Mengadili: menolak permohonan kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut,” tertulis dalam putusan kasasi, dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Adi Partner Adiperkasa, Adiansyah, Baitul MaWattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Darul Qur’an.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Segera Umumkan Analisis Dugaan Gratifikasi ke Kaesang

MA menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini. Selain itu, MA juga membebankan Zaini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Zaini menggugat Yusuf Mansur dan tiga pihak lainnya ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Pada tanggal 13 Juni 2023, gugatan Zaini dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur dan pihak tergugat lainnya dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Zaini senilai Rp1.264.240.000 atau Rp1,3 miliar.

Kemudian, perkara ini berlanjut pada tingkat banding. Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.

PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Saat naik pada tahap kasasi, MA pun turut menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Zaini dalam perkara ini mengajukan gugatan senilai Rp98,6 triliun sebagai kerugian materil modal dan keuntungan yang tidak terbayar. Zaini juga menggugat kerugian immateril senilai Rp100 miliar atas investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur dengan total kerugian Rp98,7 triliun.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Perkara ini bermula saat Zaini mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada tahun 2009. Dia tergiur dengan investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur.

Yusuf Masur menawarkan Zaini dan jemaah lainnya untuk berinvestasi pada bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa yang Komisaris Utamanya adalah Yusuf Mansur.

Dia menjanjikan bisnis batu bara ini dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Zaini percaya dan menggelontorkan uangnya, tapi ternyata bisnis tersebut mandek dan malah menimbulkan kerugian..(red/tirto)

Berita Terkait

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah
Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:08 WIB

Internasional

Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:06 WIB