“MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Terkait Kasus Suap PN Jakpus

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS Mahkamah Agung (MA) menyatakan empat hakim, yang ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi vonis terdakwa korporasi korupsi CPO, diberhentikan sementara. Keempat hakim tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; serta majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan, pemberhentian sementara juga dilakukan kepada Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  MK: Orang tua Kandung Ambil Paksa Anak Tanpa Hak Bisa Dipidana

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Yanto menjelaskan, empat hakim dan satu panitera muda itu akan diberikan sanksi ketika sudah ada putusan tetap atas tindak pidana yang disangkakan. Hal itu juga sebagai bentuk asas praduga tidak bersalah yang memang diberikan kepada para tersangka.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan, akan Lanjut Ditahan?

“Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” tutur Yanto.

Yanto menambahkan, MA pun menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik kasus ini. MA bahkan mendorohg agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ungkap Yanto.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Budi Arie Akui Diperiksa Polisi Terkait Judi Online di Komdigi

Diketahui, selain penetapan tersangka lima orang tersebut, penyidik Kejagung juga menetapkan dan menahan pengacara bernama Ariyanto dan Marcella Santoso. Seluruhnya ditetapkan tersangka atas suap vonis Onslag terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB