FANEWS.ID – Yayasan HAkA meluncurkan modul dakwah terkait pelestarian satwa liar bagi pemuka agama di Aceh. Modul ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para teungku dalam berdakwah tentang menjaga lingkungan Aceh.
Modul ini diluncurkan dalam kegiatan workshop yang digelar selama dua hari, 18-19 November 2023, di Parkside Gayo Petro Hotel, Aceh Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh 25 teungku yang berasal dari berbagai kabupaten di KEL. Mereka adalah pimpinan dayah, ulama, ustaz, maupun ustazah.
Dalam workshop bertajuk “Peran Teungku Mendukung Perlindungan Lingkungan di Aceh” ini, para teungku mendapatkan materi tentang pengenalan KEL, satwa-satwa yang dilindungi, kearifan lokal, dan metode dakwah mengenai perlindungan satwa. Mereka juga berbagi praktik baik yang telah dilakukan di wilayahnya masing-masing terkait perlindungan lingkungan.
Sekretaris Yayasan HAkA, Badrul Irfan, mengatakan bahwa modul ini dapat membantu para teungku dalam menyampaikan pesan-pesan penting tentang menjaga hutan Aceh. MPU Aceh juga telah penerbitan Fatwa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Menurut Perspektif Syariat Islam.
“Hutan Aceh menghadapi berbagai ancaman, seperti deforestasi, perburuan, dan perdagangan satwa liar. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan,” kata Badrul Irfan.
Badrul berharap bahwa para teungku dapat aktif berdakwah tentang isu lingkungan, baik saat khutbah Jumat, syiar Islam, majelis kajian ilmu, maupun pengajian. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi positif dalam melindungi satwa liar dan lingkungan hidup di Aceh(red/InfoPublik)