LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. BPRS Kota Juang Perseroda beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 29 November 2024,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Bank Aceh Syariah di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Lebih lanjut, dia juga menyatakan, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Lalu, khusus para debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPR Desak Kementan Punya Solusi Krisis Pangan akibat El Nino

Jimmy pun mengimbau, agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Dia juga meminta para nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Para Peternak Minta Kemendag Tidak Asal Membuka Keran Impor

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ucap Jimmy.

Maka dari itu, Jimmy mengatakan apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(red/tirto)

Berita Terkait

Menutup Tahun 2024, BSI Aceh Gelar Grand Seminar untuk UMKM
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Tingkatkan Manajemen Mutu, 40 Pegawai PT PEMA Ikuti Training ISO 9001
Nikmati Kemudahan Transaksi Digital dengan Download BYOND SuperApp Terbaru dari BSI
Pemerintah Jamin Kebutuhan Pokok Penting Tak Kena PPN
BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND, Inovasi Terbaru dalam Dunia Perbankan Digital
Menaker Jamin Gubernur Tak Mau Berlama-lama Umumkan UMP 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:14 WIB

Menutup Tahun 2024, BSI Aceh Gelar Grand Seminar untuk UMKM

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:03 WIB

Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:02 WIB

Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:05 WIB

Tingkatkan Manajemen Mutu, 40 Pegawai PT PEMA Ikuti Training ISO 9001

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:53 WIB

Nikmati Kemudahan Transaksi Digital dengan Download BYOND SuperApp Terbaru dari BSI

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB