Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati, wali kota, serta gubernur, Selasa (4/2/2025).

Putusan sela penarikan gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. Termasuk gugatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perksasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang tertuang dalam perkara nomor 263, ada total sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik.

“Kami akan langsung mengucapkan putusan berkaitan penarikan [gugatan], ketetapan nomor 10, 22, 50, 186, 199, 204, 261, 263, 271,” kata Suhartoyo saat sidang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Istana Pastikan Jokowi Belum Putuskan Nama untuk Pansel KPK

Menurut Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonan penarikan perkara tersebut pada 31 Januari 2025. Hasil RPH, hakim MK menilai alasan penarikan perkara tergolong beralasan menurut hukum.

Suhartoyo menyebutkan karena mengajukan penarikan perkara, para pemohon tidak bisa kembali mengajukan berkas permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

“Menetapkan: satu, melakukan penarikan kembali permohonan pemohon,” katanya.

“Pemohon tidak dapat mengajukan kembali,” lanjut Suhartoyo.
Sebagai informasi, berikut merupakan sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik kembali:

Baca Juga Artikel Beritanya :  "Presiden Jokowi: Pers Harus Adaptif di Era Disrupsi Teknologi

1. Perkara Nomor 10, terkait Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat

2. Perkara Nomor 22, terkait Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

3. Perkara Nomor 50, terkait Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari

4. Perkara Nomor 186, terkait Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri

5. Perkara Nomor 199, terkait Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Waterpauw Umumkan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

6. Perkara Nomor 204, terkait Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia

7. Perkara Nomor 261, terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw

8. Perkara Nomor 263, terkait Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi

9. Perkara Nomor 271, terkait pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN
TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan
Jalan Panjang Implementasi Bayar Tol Tanpa Sentuh di Indonesia
Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:30 WIB

PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025 - 04:29 WIB

Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran

Senin, 10 Februari 2025 - 03:10 WIB

Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 Februari 2025 - 03:06 WIB

Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN

Senin, 10 Februari 2025 - 03:04 WIB

TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA. M. Si menjadi Inspektur Upacara peringatan Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-55 Tahun 2025 serta menyerahkan santunan anak yatim sekaligus menyerahkan Zero Acciddent Award di Halaman Kantor Disnakermobduk Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12/02/2025.

Pemerintah Aceh

Apel Terakhir Safrizal

Rabu, 12 Feb 2025 - 13:27 WIB