Lewat Batas Waktu, Masih Ada 13.710 Pejabat Belum Serahkan LHKPN

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan masih ada 13.710 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Padahal, batas akhir pengumpulan LHKPN untuk periodik 2024, telah berakhir sejak Jumat (11/4/2025) lalu.

“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  26.145 Kontainer Impor yang Ditahan di Pelabuhan Akan Dibebaskan

Budi memerinci bidang eksekutif masih terdapat 10.015 yang belum melapor, pada bidang legislatif ada 2.941, sedangkan pada bidang yudikatif ada tiga, dan BUMN/BUMD 751 orang.

Budi mengatakan KPK akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan laporan LHKPN yang telah disampaikan ke KPK.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Implementasikan Aplikasi SRIKANDI

“Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.

Meski batas waktu telah berakhir, kata Budi, KPK tetap mengimbau kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melapor untuk segera menyerahkan LHKPN.

“KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya,” tutur Budi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bus Rombongan Rektor Unpam Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Meninggal

Budi menegaskan kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai.

Dia turut mengapresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. “Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” tutup Budi.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

Kalbar & Babel Diwacanakan jadi Lokasi Pembangkit Nuklir
Jokowi Respons Kritik Usai Bertemu Peserta Sespimmen Polri
Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Upaya Sentralisasi RUU ASN
Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR
Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri
Ban Pesawat Garuda Copot Usai Mendarat di Tanjungpinang, Garuda Buka Suara
Polisi Minta Truk Tak Paksa Masuk Area Pelabuhan Tanjung Priok
Mendagri Tito Siapkan Skenario Retret Kepala Daerah Gelombang II
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:36 WIB

Jokowi Respons Kritik Usai Bertemu Peserta Sespimmen Polri

Rabu, 23 April 2025 - 03:34 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Upaya Sentralisasi RUU ASN

Selasa, 22 April 2025 - 04:32 WIB

Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR

Selasa, 22 April 2025 - 04:26 WIB

Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Sabtu, 19 April 2025 - 05:26 WIB

Ban Pesawat Garuda Copot Usai Mendarat di Tanjungpinang, Garuda Buka Suara

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB