Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID –Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tak menyesal dan tetap tidak mengakui perbuatannya meski telah diputus sanksi sedang olah Dewan Pengawas KPK, terkait penyalahgunaan jabatan dengan membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Dwi Mandasari.

“Saya sampaikan, karena perbuatan saya mengomunikasikan keluhan, saya tidak pernah menyampaikan minta bantu ‘tolong itu dimudahkan’ atau yang semula ditolak kemudian tidak. Saya sampaikan, kami mengetahui ada keluhan, ‘tolong di cek’,” kata Ghufron usai menghadapi sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, dia menelepon Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, hanya karena menyampaikan keluhan dari mertua Andi yang mengatakan permohonan mutasi Andi ditolak oleh Kementan.

“Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan, bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis,” ujarnya.

Ghufron mengatakan, apabila Kasdi menerima keluhannya tersebut sebagai sebuah permintaan dan harus dikabulkan karena dia adalah pimpinan KPK yang sedang menangani kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, itu bukan kewenangannya.

“Sekali lagi, saya nelpon Anda, Anda takut, Anda segen atau anda happy-happy saja, itu bukan kewenangan saya, oke terima kasih,” tuturnya.

Selain itu, Ghufron yang tengah kembali mengikuti proses seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029 itu mengatakan tetap percaya diri untuk mengikuti kontestasi tersebut meski telah mendapat sanksi ringan dari Dewas KPK.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Aceh Aktif Awasi Peradilan

“Oh confident, karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident,” ucapnya.

Dia mengungkapkan akan menyerahkan segala keputusan lulus atau tidaknya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritatif mempertimbangkan sendiri,” ujarnya.

Nurul Ghufron diputus sanksi sedang oleh Dewas KPK karena melanggar etik dengan menyalahgunakan jabatan. Dia membantu Andi untuk melakukan mutasi ke Jawa Timur.

Sanksi tersebut berupa teguran secara tertulis agar Ghufron tidak melakukan kesalahan lagi dan pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Padahal, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.

Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. (red/tirto)

Berita Terkait

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:03 WIB

Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB