Langgar 3 Aturan, Kafe di Peunayong Disegel

  • Bagikan

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama TNI POLRI, menyegel sebuah kafe yang beroperasi di Jl. Ratu Safiatuddin Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Kamis (22/4). Langkah itu ditempuh karena kafe tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI menjabarkan aturan yang dilanggar kafe tersebut yaitu Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Disamping itu kafe tersebut juga terbukti melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.

“selain aturan-aturan tadi, mereka juga tidak mengindahkan poin-poin yang tertuang dalam seruan bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, diantara poinnya adalah larangan menyelenggarakan live music dan kegiatan hiburan” sebut Heru.

Malam sebelumnya, Rabu (21/4) dunia maya dihebohkan dengan munculnya sebuah video amatir yang memperlihatkan sekelompok muda-mudi tengah larut dalam euforia live music dilokasi dimaksud. Tampak jelas dari video yang beredar, kegiatan itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu jarak lokasi acara dengan Masjid Babul Mawaddah Makodam Iskandar Muda hanya beberapa puluh meter.

Mantan Sekretaris Badan Dayah Kota Banda Aceh tersebut mengaku pihaknya mendapat banyak sekali aduan pasca viralnya video tersebut.

“iya benar (Red: menerima aduan masyarakat) masyarakat gelisah dan merasa kesal dengan kegiatan itu” sebut Heru.

BACA JUGA :   Wadansat Brimob Polda Aceh Juara Umum, Kejuaraan Menembak Piala Gubernur Aceh

Menutup pernyataannya Heru mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak merusak kesucian bulan ramadhan.

“jangan, lah, bulan yang mulia ini diisi dengan kegiatan-kegiatan hura-hura. Apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan, virus corona masih mengintai kita” pesan Heru.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengaku akan memanggil para saksi dan pemilik untuk dimintai keterangan.

“kita periksa mereka ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan selanjutnya,” tutur Kapolresta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *