Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS Dua anggota Polres Sikka, NTT, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus pelanggaran berat yang melibatkan keduanya. Kedua anggota itu, yakni Aipda Iwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endy.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saludale, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar 12 April 2025, memutuskan Aipda Iwanudin terbukti melanggar kode etik profesi. Aipda terseret kasus dugaan pelecehan seksual.

KKEP memutuskan Aipda Iwanudin terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Angka 3 dan Huruf (f) dan atau Pasal 13 Huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polri Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh

Aiptu Hendrikus, yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, juga terbukti melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) ke-1 Perpol Nomor Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Aipda Iwanudin juga harus ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari di Propam Polres Sikka.

“Yang bersangkutan tidak diproses pidana, karena tidak ada laporan dari keluarga korban,” kata Yermi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025),

Atas putusan ini, Aipda Iwanudin menyatakan banding. Banding diajukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan.

“Batasnya 21 hari mengajukan memori banding, jika tidak dinyatakan inkrah,” tutur Yermi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  "MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Muh Muhkson, menegaskan Polres Sikka tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri. Tiap perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” tutup Muhkson.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Selasa, 22 April 2025 - 04:29 WIB

Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB