KPU Tak Larang Pemilih Dukung & Kampanye Kotak Kosong di Pilkada

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Komisioner KPU Divisi Teknis dan Logistik, Idham Holik, mempersilakan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan mendukung kotak kosong di depan publik dalam Pilkada 2024. Idham menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak ada bedanya dengan pilkada lainnya.

Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan Pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mantan Wabup Era Ampong Bang Antarkan Pasangan AMAN Mendaftar ke KIP Nagan Raya

Idham menjelaskan bahwa pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye di masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

“Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda, dan kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta disemenasi informasi berkenaan dengan Pilkada, kami harus proporsional,” kata dia.

Idham juga menjamin, hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Doktor Dari Berbagai Kampus Deklarasi Dukung Mualem-Dek Fadh

“Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing,” kata dia.

Sama dengan kampanye terhadap pasangan calon kepala daerah, para pendukung kotak kosong dalam pilkada juga harus menaati aturan berkampanye. Sala satunya, para pendukung kotak kosong dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

“Kami akan larang apapun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang dan kami yakin bahwa seluruh juga akan melakukan pengawasan aktif berkaitan hal ini yang sekiranya mengajak kepada pemilih untuk melakukan pilihan tertentu itu tetap saja tidak boleh digunakan,” kata dia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Membludak, Antusias warga Darul Imarah Sambut Musannif - Sanusi

Dia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

“Maka kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini,” katanya.(red/tirto)

Berita Terkait

PMII Banda Aceh Bahas Kinerja Pengawas Pemilu 2024
Mahfud MD: Netralitas Lebih Penting daripada Cakada Dipilih DPRD
Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan
Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen
Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil
Jokowi Akui Tak Semua Paslon Pilkada 2024 yang Diendorse Menang
Bawaslu RI Sebut KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:55 WIB

PMII Banda Aceh Bahas Kinerja Pengawas Pemilu 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 03:43 WIB

Mahfud MD: Netralitas Lebih Penting daripada Cakada Dipilih DPRD

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:56 WIB

Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan

Senin, 9 Desember 2024 - 02:08 WIB

Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh

Kamis, 5 Desember 2024 - 03:57 WIB

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

PMK Sisa 4 Kasus, Pj Gubernur: Upayakan Segera Zero Case

Jumat, 7 Feb 2025 - 08:34 WIB

Pendidikan

Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:47 WIB