KPK Tetap Pakai HP Hasto Kristiyanto untuk Cari Harun Masiku

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Telepon genggam tersebut akan digunakan untuk pencarian buron, Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugata tim hukum PDIP atas penyitaan barang milik Hasto oleh penyidik KPK saat diperiksa terkait Harun Masiku.

“Masih digunakan dalam proses penyidikan. Masih didalami,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

KPK juga mengapresiasi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur.

“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Dimana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” ujar Tessa.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan dari tim hukum PDIP terkait penyitaan oleh penyidik terhadap barang-barang Hasto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron, Harun Masiku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Selain itu, Hakim Ketua, Estiono, juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP ini.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” kata Estiono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (3/12/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum PDI-P mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny mengatakan, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Ronny menyebut bahwa buku catatan tersebut justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ucap Ronny.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 380 Juta Milik Warga Aceh Utara Raib

“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah Ronny.

Kemudian, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Dia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujar Ronny.(red/tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru