KPK soal Klaim La Nyalla: Penggeledahan Masih Berlangsung

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab klaim Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, yang mengaku tidak ada barang yang disita dari rumahnya, dalam penggeledahan berkaitan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut, saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dana hibah sehingga belum bisa mengonfirmasi atau pun membantah pengakuan dari La Nyalla.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

“Saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau, dikarenakan, penggeledahan masih berlangsung,” kata Tessa dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (15/4/2025).

Tessa menyebut, dalam rangkaian penggeledahan ini, bukan hanya dilakukan di rumah La Nyalla, tetapi juga beberapa lokasi juga jadi sasaran kegiatan penggeledahan. Meski begitu, Tessa menyebut, belum bisa membuka beberapa lokasi tersebut.

“Ada (lokasi lain yang digeledah). Belum bisa dibuka saat ini,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Anak Buah Eks Bupati Banjarnegara Dituntut Bui 4 Tahun soal TPPU

Diketahui, KPK menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan kasus yang diduga melibatkan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, Senin (14/4/2025).

La Nyalla mengeklaim, rumahnya tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia juga menyebut tidak ada barang bukti yaang disita dari rumahnya atas penggeledahan ini.

La Nyalla juga menyebut, penyidik KPK menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti terkait dengan Kusnadi, yang merupakan mantan ketua DPRD Jawa Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” kata La Nyalla, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB