KPK Sita Motor Royal Enfield Milik RK Terkait Korupsi BJB

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Motor itu disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik menyita motor tersebut saat menggeledah rumah RK, Senin (10/3/2025).

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

Komisi antirasuah itu juga menyita sejumlah kendaraan lainnya dan beberapa barang bukti elektronik (BBE) dari rumah RK yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Diketahui, KPK telah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldy.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh

Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.. (red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB