KPK Periksa TA Anggota DPR Heri Gunawan di Kasus CSR BI-OJK

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tenaga Ahli (TA) dari Anggota DPR RI, Heri Gunawan, Martono, terkait kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Ketiga orang dari pihak BJB antara lain Junior AO Customer and Ritail BJB Cabang Sumber, Cirebon, Sandy Baytu Thauhid; Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi; dan Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Silmi Ahda Fauziyah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

Selain itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Eka Kartika dan Sales Lotte Grosir Cirebon, Ryanza Ocsa Putra.

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan terkait kehadiran para saksi tersebut dan materi penyidikan yang akan digali dari para saksi.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang belum diungkapkan identitasnya. Meski begitu, KPK pernah mengungkapkan keterlibatan Heru Gunawan dan Anggota DPR RI lainnya, Satori, yang telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dan digeledah dalam kasus ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM 1,5 Ton Solar Subsidi

KPK menjelaskan bahwa dana CSR OJK dan BI ini mengalir ke Yayasan buatan Heri dan Satori. Kemudian, uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagai dan sosial melainkan ada yang mengalir ke rekening pribadi. (red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI
Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
45 Narapidana Kutacane Kembali ke Lapas Diantar Keluarga
Anggota Polda Bali Diduga Tewas Bunuh Diri di Tukad Bangkung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:33 WIB

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:27 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Senin, 17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 02:14 WIB

Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 02:09 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Berita Terbaru