KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mba Ita, sudah menjadi tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Kemudian Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Asep mengatakan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan ini, tidak ada perhitungan kerugian negaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN, yang ketiga adalah pemotongan,” ucap Asep.

Baca Juga :  KPK Akan Minta Ganti Rugi dari Perusahaan Asing dalam Kasus LNG

Asep mengatakan, Mba Ita diduga melakukan pemotongan honor terhadap pegawainya di Pemkot Semarang.

“Pajak yang harusnya diterima pegawai tapi tidak diberikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Asep telah mengumumkan terdapat 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Mba Ita dan tiga orang lainnya yaitu, suami Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pria Tewas Dibakar Warga Langkat Usai Ancam Sejumlah Perempuan

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Mereka bertiga, telah mengakui menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan. Empat orang tersebut, yaitu para tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pemerasan ini.(red/tirto)

 

Berita Terkait

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim
Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP
Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:10 WIB

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim

Jumat, 6 September 2024 - 06:00 WIB

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Jumat, 6 September 2024 - 05:50 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Berita Terbaru