KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mba Ita, sudah menjadi tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Kemudian Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Asep mengatakan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan ini, tidak ada perhitungan kerugian negaranya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN, yang ketiga adalah pemotongan,” ucap Asep.

Asep mengatakan, Mba Ita diduga melakukan pemotongan honor terhadap pegawainya di Pemkot Semarang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

“Pajak yang harusnya diterima pegawai tapi tidak diberikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Asep telah mengumumkan terdapat 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Mba Ita dan tiga orang lainnya yaitu, suami Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi

Mereka bertiga, telah mengakui menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan. Empat orang tersebut, yaitu para tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pemerasan ini.(red/tirto)

 

Berita Terkait

Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:49 WIB

Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:44 WIB

Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:59 WIB

MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:57 WIB

KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:50 WIB

Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA M. Si didampingi Kadis Pertenakan Aceh, Zalsupran saat  Melakukan Vaksinasi PMK di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh

Pemerintah Aceh

PMK Sisa 4 Kasus, Pj Gubernur: Upayakan Segera Zero Case

Jumat, 7 Feb 2025 - 08:34 WIB