KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah dinas. Indra dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aceh Catat Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Dua Daerah Zona Merah

Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Diberitakan sebelumnya, penyidik menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan di kediamannya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Apresiasi Semangat Perubahan Tenaga Medis RSUDZA

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024)

Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut ihwal temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Siapkan SDM untuk Kelola Potensi Energi Bumi Aceh

“Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya” kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.(tirto/red)

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, menyampaikan sambutan pada Gala Dinner menyambut Puncak Kegiatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2024, di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/10/2024)

Pemerintah Aceh

Bulan PRB 2024, Pj Gubernur Safrizal: Na Ingat, Na Selamat

Kamis, 10 Okt 2024 - 13:31 WIB

Pemerintah Aceh

RKB Aceh akan Usulkan Safrizal ZA Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kamis, 10 Okt 2024 - 01:53 WIB