KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penghentian penyidikan kepada Supian Hadi dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara penerbitan IUP di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

“KPK, berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menyebut, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara sehingga penyidikan dihentikan berdasarkan keputusan ekspose.

“Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” ujar Tessa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK

Sebelumnya, Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, Supian, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Tengah itu diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.(red/tirto)

Berita Terkait

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga
KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Tambahan Anggaran Bulog Rp16,6 Triliun Bisa Cair Minggu Depan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:30 WIB

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:28 WIB

Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:24 WIB

PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:20 WIB

KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD

Berita Terbaru