KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penghentian penyidikan kepada Supian Hadi dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara penerbitan IUP di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“KPK, berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Tessa menyebut, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara sehingga penyidikan dihentikan berdasarkan keputusan ekspose.

“Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Baca Juga :  OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Dalam kasus ini, Supian, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Tengah itu diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.(red/tirto)

Berita Terkait

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim
Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP
Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:10 WIB

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim

Jumat, 6 September 2024 - 06:00 WIB

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Jumat, 6 September 2024 - 05:50 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Berita Terbaru