Banda Aceh (fanews.id) — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Aceh, Kamis (19/11/2020) di Aula Kantor Kadin Aceh secara virtual yang diikut serta beberapa organisasi profesi pengusaha tingkat Provinsi
Acara koordinasi tersebut termuat dalam surat undangan bernomor 1305/GTF.03.01/10-13/11/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gerakan Profesional Berintegritas (PROFIT) telah menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Aceh sebagai forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha guna menciptakan bisnis yang antisuap, demikian bunyi surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda dalam kegiatan koordinasi tersebut yakni pemaparan KPK terkait program pencegahan korupsi di sektor swasta (dunia usaha), gambaran umum KAD, refreshment KAD dan diskusi mengenai kendala usaha di Provinsi Aceh terkait upaya anti suap sebagai updating, demikian sebut H. Makmur Budiman, SE selaku ketua Kadin Aceh
Pencegahan Korupsi Sektor Swasta yang dirangkaikan dengan akan dibentuknya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi di Aceh,” kata deputi pencegahan KPK, Agus pada pertemuan dengan kalangan pengusaha yang dilakukan secara virtual, di Gedung Saudagar Aceh (Aula Kantor Kadin Aceh) Kamis (19/11/2020).
Menurut Agus selaku Koordinator Wilayah III KPK, Agus dan Ibu Irene, Komite (KAD) ini akan berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha, demikian terangnya secara virtual
Guna dalam rangka mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi di Provinsi paling barat Indonesia yaitu Aceh.
“KPK menilai, peran swasta sangat besar dalam upaya pencegahan korupsi, karenanya jangan lagi membuka peluang suap menyuap dalam bisnis,” ungkap Agus.
Untuk di ketahui, KAD adalah forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah (KAD) dan di tingkat pusat (KAN).
Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh H Makmur Budiman, SE mengatakan dalam rangka membangun komitmen dan kerjasama dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha di Aceh, KPK menggelar rapat koordinasi dengan Kadin, organisasi bisnis, para pelaku usaha serta pemerintah untuk bersepakat membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Aceh.
Makmur juga mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan Rencana aksi pencegahan praktik korupsi di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun ini.
Mengutip pernyataan KPK, pelaku usaha rentan terjerat hukum, dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Aceh
“Pengalaman di mana-mana tindak pidana itu tidak bisa berdiri sendiri, selalu melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya
Sedangkan kepala Inspektorat Aceh, Ir Zulkifli mengapresiasi langkah KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD).
Kegiatan ini dinilainya termasuk dalam fungsi KPK melakukan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah termasuk di Aceh.
Sebelum mengakhiri wawancara dengan media majalahceo Biro Kota Banda Aceh Ketua Kadin Aceh menyebutkan acara ini diikuti oleh Iskandar Jamal selaku staf khusus Gubernur Aceh, tutupnya [Majalah.co]