KPK Ingatkan ASN: Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara Seumur Hidup!”

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Mengapa gratifikasi harus dilaporkan? Karena gratifikasi bukan sekadar pemberian biasa, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk korupsi. Jika tidak dilaporkan, penerimanya bisa terjerat sanksi berat sesuai Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda besar.

Menurut KPK, gratifikasi kerap disebut sebagai “suap yang tertunda”. Penerimaan tanpa pelaporan bisa menimbulkan rasa berutang budi, merusak integritas, hingga berujung pada praktik suap, pemerasan, atau bentuk korupsi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Oknum ASN Penjual Miras itu Ternyata Pegawai Puskesmas

Ada empat alasan utama mengapa gratifikasi wajib dilaporkan:

1. Mencegah Korupsi
Penerimaan gratifikasi dapat menggerogoti netralitas dan mengarah pada perilaku koruptif.

2. Menghindari Benturan Kepentingan
Hadiah atau pemberian terkait jabatan rawan menciptakan konflik kepentingan, yang merusak prinsip transparansi dan pelayanan publik.

3. Menjaga Integritas dan Akuntabilitas
Pelaporan gratifikasi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Oknum Pensiunan ASN Tipu Wartawan Aceh Besar, 10 Juta Raib

4. Menghindari Konsekuensi Hukum
Tidak melaporkan gratifikasi yang wajib dilaporkan bisa berujung pidana berat sesuai UU No. 20 Tahun 2001.

 

KPK menyediakan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) untuk mempermudah pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Masyarakat maupun ASN cukup membuat akun melalui https://gol.kpk.go.id/login/ dan mengisi laporan maksimal 30 hari sejak penerimaan/penolakan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aceh Besar Dukung Supervisi KPK, Siap Serahkan Data 10 Proyek Strategis

KPK mengingatkan, “Jangan sampai jadi terpidana hanya karena lalai melaporkan gratifikasi.” Mari bersama wujudkan budaya antikorupsi demi pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tegangan PLN Drop ke 106 kV, Gangguan Listrik Meluas di Sejumlah Wilayah Aceh
Bupati Mirwan Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan, 4.100 Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu”
Dana Desa untuk Cicilan Koperasi Merah Putih: Aturan Direvisi, Risiko Kredit Dinilai Meningkat
LSM KOMPAK Desak Pemkab Abdya Hentikan Dugaan Monopoli Dukungan Lahan Sawit
Di Usia ke-80, BNN Sampaikan Apresiasi untuk Korps Brimob: Tetap Presisi, Humanis, dan Siaga Melindungi Negeri
BKKBN Aceh Tinjau Sumur Bor Neuheun, 111 KK Kini Nikmati Air Bersih
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Reda: Publik Terbelah, Narasi Baru Muncul di Media Sosial
Jasa Raharja Aceh Klarifikasi: Denda SWDKLLJ Belum Masuk Program Pemutihan Pajak 2025
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:20 WIB

Tegangan PLN Drop ke 106 kV, Gangguan Listrik Meluas di Sejumlah Wilayah Aceh

Sabtu, 15 November 2025 - 13:15 WIB

Bupati Mirwan Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan, 4.100 Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu”

Sabtu, 15 November 2025 - 12:25 WIB

Dana Desa untuk Cicilan Koperasi Merah Putih: Aturan Direvisi, Risiko Kredit Dinilai Meningkat

Jumat, 14 November 2025 - 20:43 WIB

LSM KOMPAK Desak Pemkab Abdya Hentikan Dugaan Monopoli Dukungan Lahan Sawit

Jumat, 14 November 2025 - 16:49 WIB

Di Usia ke-80, BNN Sampaikan Apresiasi untuk Korps Brimob: Tetap Presisi, Humanis, dan Siaga Melindungi Negeri

Berita Terbaru