BANDA ACEH – Mengapa gratifikasi harus dilaporkan? Karena gratifikasi bukan sekadar pemberian biasa, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk korupsi. Jika tidak dilaporkan, penerimanya bisa terjerat sanksi berat sesuai Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda besar.
Menurut KPK, gratifikasi kerap disebut sebagai “suap yang tertunda”. Penerimaan tanpa pelaporan bisa menimbulkan rasa berutang budi, merusak integritas, hingga berujung pada praktik suap, pemerasan, atau bentuk korupsi lainnya.
Ada empat alasan utama mengapa gratifikasi wajib dilaporkan:
1. Mencegah Korupsi
Penerimaan gratifikasi dapat menggerogoti netralitas dan mengarah pada perilaku koruptif.
2. Menghindari Benturan Kepentingan
Hadiah atau pemberian terkait jabatan rawan menciptakan konflik kepentingan, yang merusak prinsip transparansi dan pelayanan publik.
3. Menjaga Integritas dan Akuntabilitas
Pelaporan gratifikasi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
4. Menghindari Konsekuensi Hukum
Tidak melaporkan gratifikasi yang wajib dilaporkan bisa berujung pidana berat sesuai UU No. 20 Tahun 2001.
KPK menyediakan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) untuk mempermudah pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Masyarakat maupun ASN cukup membuat akun melalui https://gol.kpk.go.id/login/ dan mengisi laporan maksimal 30 hari sejak penerimaan/penolakan.
KPK mengingatkan, “Jangan sampai jadi terpidana hanya karena lalai melaporkan gratifikasi.” Mari bersama wujudkan budaya antikorupsi demi pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.
Editor : Redaksi












