Komnas HAM Desak Pemulihan Hak Korban Pembunuhan Jurnalis Kalsel

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak upaya pemulihan hak korban dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita. Dalam kasus tersebut, Juwita dibunuh oleh kekasihnya, Kelasi Satu Jumran, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL).

“Komnas HAM merekomendasikan dan meminta pemulihan hak-hak korban dan keluarganya,” ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Terduga Pelaku Pengeroyokan Murid di Tebet Segera Diperiksa

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, juga Komnas HAM mendesak adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berbasis pada metode ilmiah (scientific crime investigation).

“Kami juga meminta adanya perlindungan saksi dan korban,” tutur Uli.

Uli menerangkan, tim dari Komnas HAM sudah melakukan peninjauan dan pemantauan secara langsung ke lokasi kejadian. Permintaan keterangan juga sudah dilakukan kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Sita Deposito Rp70 M hingga Kendaraan di Kasus Korupsi BJB

Uli memastikan, Komnas HAM akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa pemenuhan hak dan keadilan bagi korban serta keluarganya memang benar diberikan, bahkan Komnas HAM masih membutuhkan sejumlah data dan kesaksian di lokasi.

“Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjarbaru,” ujar Uli.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri

Diketahui, Kelasi Satu Jumran telah ditahan atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Juwita. Juwita diduga tidak hanya dibunuh, melainkan dikabarkan juga sempat diperkosa oleh Jumran.

Jumran diduga membunuh Juwita lantaran diduga tidak mau menikahi korban. Jumran pun disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan. (red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB