Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi
Kota Jantho (fanews.id) — Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi mendorong Pemerintah untuk melakukan pemilihan Tuha Peut Gampong (TPG) yang telah habis masa jabatannya.
Kepada media ini Abdul Mucthi menyebutkan pemilihan TPG pada gampong-gampong yang telah habis jabatannya adalah suatu keniscayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu karena TPG juga bagian dari Tim yang ikut dalam pengelolaan dana gampong. “Kalau TPGnya tidak ada berarti ada ketimpangan dalam musyawarah di tingkat gampong, “katanya.
Ia mempertanyakan kepada pemerintah, kenapa pemilihan TPG tidak dilaksanakan, sementara pemilihan yang bisa, seperti pemilihan Imum Mukim.
Menurutnya, pemilihan TPG ini harus segera dilaksanakan, namun dengan menggunakan Protokol Kesehatan. Apalagi katanya, hari ini Aceh Besar baru saja menerima penghargaan Kabupaten tercepat penyaluran dana desa tahun 2020 dari Kemenkeu RI.
“Kalau tidak segera dilakukan pemilihan TPG yang telah habis masa jabatannya, dikhawatirkan akan berimbas tidak maksimalnya dalam pengelolaan dana gampong, “tutupnya.[red]