FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak menutup peluang untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) tentang revisi tarif layanan pos komersial. Mereka bisa merevisi Permenkominfo tersebut selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, kewenangan penentuan tarif tetap berada di tangan aplikator.
“Kalau mau mengubah [aturan Kominfo] bisa, tapi formulanya, bukan kita yang menentukan tarif itu,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Perlu diketahui, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan kepada Kemenkominfo pada Kamis, (29/8/2024). Salah satu tuntutan mereka antara lain mendesak Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wawan memastikan, pemerintah mengatensi tuntutan para ojol yang berdemo pada Kamis (29/8/2024). Meski mengatensi, Wayan menegaskan, besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kemenkominfo hanya mengatur mengenai formula tarif layanan. Formula tersebut adalah upaya menjaga kompetisi bisnis, tetapi tidak bisa mengatur aplikator sebagai penyelenggara pos.
“Penyelenggara pos itu kan bukan pemerintah, penyiaran juga sama, kami hanya mengatur formula, tapi kewenangan menentukan tarif itu mereka. Dengan kompetisinya bagaimana mereka berkompetisi mencari uang, dengan cara-cara mereka,” ujar Wayan.
Wayan menduga, perhitungan besaran tarif yang ditentukan aplikator tidak lepas dari strategi perusahaan dalam menjaga bisnis agar tidak ditinggal pengguna.
“Ya mereka kan berinvestasi, kemudian akan melihat kalau saya terlalu rendah, kapan saya BEP (break even point atau angka balik modal)-nya, kalau saya terlalu tinggi akan ditinggal pengguna, masyarakat, itu pemikiran penyelenggara,” kata Wayan.(red/tirto)