Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak menutup peluang untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) tentang revisi tarif layanan pos komersial. Mereka bisa merevisi Permenkominfo tersebut selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, kewenangan penentuan tarif tetap berada di tangan aplikator.

“Kalau mau mengubah [aturan Kominfo] bisa, tapi formulanya, bukan kita yang menentukan tarif itu,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolres Aceh Besar beri Penghargaan Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa

Perlu diketahui, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan kepada Kemenkominfo pada Kamis, (29/8/2024). Salah satu tuntutan mereka antara lain mendesak Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Wawan memastikan, pemerintah mengatensi tuntutan para ojol yang berdemo pada Kamis (29/8/2024). Meski mengatensi, Wayan menegaskan, besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kemenkominfo hanya mengatur mengenai formula tarif layanan. Formula tersebut adalah upaya menjaga kompetisi bisnis, tetapi tidak bisa mengatur aplikator sebagai penyelenggara pos.

“Penyelenggara pos itu kan bukan pemerintah, penyiaran juga sama, kami hanya mengatur formula, tapi kewenangan menentukan tarif itu mereka. Dengan kompetisinya bagaimana mereka berkompetisi mencari uang, dengan cara-cara mereka,” ujar Wayan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dalam Rangka Kemitraan dengan Awak Media, Kabid Humas Polda Aceh Sembangi AJI

Wayan menduga, perhitungan besaran tarif yang ditentukan aplikator tidak lepas dari strategi perusahaan dalam menjaga bisnis agar tidak ditinggal pengguna.

“Ya mereka kan berinvestasi, kemudian akan melihat kalau saya terlalu rendah, kapan saya BEP (break even point atau angka balik modal)-nya, kalau saya terlalu tinggi akan ditinggal pengguna, masyarakat, itu pemikiran penyelenggara,” kata Wayan.(red/tirto)

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Dua Nenek Berkelahi di Pasar Dipicu Masalah Asmara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB