Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Banda Aceh – Sikap  tidak berjiwa besar kini tampaknya jadi tontonan hangat pasca usainya Pilkada Gunernur di Provinsi Aceh.

Butut dari kekalahan, para saksi dari Palon Gubernur dan wakil Gubernur no urut 01 di Aceh Utara, melakukan penolakan untuk menandatangani tangani berita acara rekapitulasi suara,

Hal itu dibenarkan oleh Teuku Muhammad Nurlif, dalam konferensi Persnya  yang di gelar Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu 30 November kemarin.

Kata Nurlif , Para saksi kecamatan itu menolak meneken keputusan PPK terutama terkait rekapitulasi suara. Karena mereka tidak diberikan formulir keberatan,  walaupun telah diminta kepada PPK. Padahal itu adalah hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara, sesuai tugas fungsi dan wewenangnya, Tutupnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan

Insiden penolakan penandatanganan yang dilakukan oleh para saksi nomer urut 01, menarik  perhatian sejumlah pengamat Plitik dan masyarakat Aceh, satu dari antara ya adalah Pengamat Politik DR Usman Lamreng.

Menurut DR Usman Lamreng, Minggu (01/11/24), kepada media ini menuturkan, Sikap penolakan untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh sejumlah saksi, merupakan peristiwa yang kurang baik untuk ditiru.

Hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada sering memunculkan protes dan ketidakpuasan pasca pencoblosan. Hal ini merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, Jelas Usman.

Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, protes atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dan pilkada sudah diakomodasi melalui saluran hukum yang tersedia, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan pilkada.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Personel Pengamanan Pilkada Wajib Dicek Kesehatan Fisik & Mental

Sambung Usman, Sebagai pengingat, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, baik pemilihan legislatif maupun presiden, tersedia mekanisme untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

” Masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa kurang puas dengan Penyelenggara atau lawan tanding disana tempatnya dimana keputusan MK sangat mengikat, tapi kalau dilakukan perlawanan dengan tidak terpuji, itu merusak citra diri, dari calon yang dijagokan, akan meninggalkan rekam jejak yang tidak baik untuk anak bangsa “, Jelas Usman Lamreng.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri soal Putusan MK tentang Netralitas TNI-Polri: Ada Sanksi

Lanjutnya, MK adalah jalur hukum yang disediakan bagi individu atau kelompok untuk mencari kepastian hukum. Mencari keadilan melalui jalur hukum adalah hak setiap warga negara, sehingga siapa pun berhak menggunakan mekanisme ini asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami mekanisme dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Misalnya, ketika hasil pemilu atau pilkada dianggap bermasalah, seperti adanya dugaan kecurangan, intimidasi, teror, manipulasi suara, atau masalah lainnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum. Membangun opini saja tidak cukup; semua upaya hukum harus mengikuti saluran dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, Tutup pengamat kawakan Aceh itu.(*)

Editor : Mul

Berita Terkait

Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan
Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen
Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil
Jokowi Akui Tak Semua Paslon Pilkada 2024 yang Diendorse Menang
Bawaslu RI Sebut KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU
Juru Bicara Laskar Panglima Nanggroe Desak PPATK Usut Aliran Dana Money Politic di Aceh
Abdurrahman Ahmad Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Syeh Muharram Idris-Syukri A. Jalil di Pilkada Aceh Besar 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:56 WIB

Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan

Senin, 9 Desember 2024 - 02:08 WIB

Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh

Kamis, 5 Desember 2024 - 03:57 WIB

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:50 WIB

Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:33 WIB

Jokowi Akui Tak Semua Paslon Pilkada 2024 yang Diendorse Menang

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB