Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Nabhani
Kota Jantho (fanews.id) — Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Independen Pemilihan (KIP) dikantor Bupati Aceh Besar, Jantho (03/11/2020) Selasa.
Nabhani Ketua Komisi I DPRK berharap KIP netralitas dalam bekerja. “Tentunya ada harapan baru yang ingin kita perjuangkan”, kata Nabhani kerap disapa Pak Ben.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia, mengedepankan kepentingan proses pilkada yang jujur dan adil.
Menurutnya, Politisi Muda Partai Gerindra Aceh Besar, sebulan yang lalu, Komisi I DPRK Aceh Besar telah menyelesaikan evaluasi administrasi kepada PAW Anggota KIP Aceh Besar, M Nasir Ali SAg, untuk diplenokan dan diusulkan ke Jakarta oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si
“Komisi I DPRK Aceh Besar juga telah konsultasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mendapatkan kepastian aturan hukum PAW Anggota KIP Aceh Besar”, lanjut Pak Ben.
“Terimakasih kepada tim Anggota Komisi I DPRK Aceh Besar yang telah bekerja keras selama tiga bulan untuk mensukseskan proses administrasi sehingga terlaksananya PAW anggota KIP Aceh Besar”, demikian Nabhani Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar.