- Penulis : Sri Radjasa ( Pemerhati Intelijen)
Jakarta – Ketika reformasi 1998 digelorakan, bangsa ini menaruh harapan besar bahwa hukum akan berdiri di atas semua kekuasaan. Namun dua dekade lebih berlalu, hukum justru tampak semakin tunduk pada kekuatan politik yang seharusnya dia awasi. Kasus penetapan Roy Suryo dan tujuh orang penggugat ijazah Presiden Joko Widodo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi cermin buram dari wajah penegakan hukum hari ini dimana hukum yang kehilangan arah, kehilangan keberanian, dan kehilangan kemerdekaannya.
Penetapan tersangka terhadap delapan orang itu dilakukan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Polisi mengklaim telah mengumpulkan lebih dari tujuh ratus barang bukti serta memeriksa ratusan saksi dan ahli. Namun di tengah gemuruh proses hukum itu, publik justru melihat pemandangan lain beeupa kecepatan aparat menindak pihak yang mengkritik bekas presiden tidak diimbangi dengan ketegasan dalam menghadapi dugaan pelanggaran kekuasaan. Maka wajar jika muncul pertanyaan, apakah hukum kini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Reformasi yang dulu diharapkan menjadi jembatan menuju negara hukum ternyata berhenti di tengah jalan. Polri, yang sejatinya lahir dari rahim reformasi dengan mandat untuk independen, kini kembali dituding menjadi alat kekuasaan. Pola ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejarah politik Indonesia, hukum sering kali dijadikan perisai untuk melindungi kekuasaan dari kritik. Namun yang membedakan masa kini adalah kemasannya yang lebih rapi, berbalut jargon demokrasi dan penegakan hukum, padahal substansinya tidak jauh berbeda dari praktik otoritarian masa lalu.
Kasus Roy Suryo cs membuka kembali luka lama soal relasi kekuasaan dan kebenaran. Ketika seseorang mengajukan gugatan terhadap keaslian dokumen publik, semestinya negara hadir menjamin proses itu berjalan transparan, bukan justru menjerat penggugat dengan pasal pidana. Hukum bukan untuk membungkam, melainkan untuk menguji. Dalam negara hukum yang sehat, tuduhan semacam ini seharusnya diselesaikan dengan pembuktian akademik dan hukum perdata, bukan kriminalisasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dimana penggugat diancam pidana, sementara pihak yang digugat tak tersentuh.
Fenomena ini berbahaya, karena menciptakan preseden bahwa kekuasaan boleh marah ketika dikritik, dan hukum akan menindak siapa pun yang berani mengusiknya. Padahal konstitusi menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Ketika kritik terhadap presiden bisa dianggap penghinaan, dan pasal-pasal karet KUHP baru dijadikan senjata, maka ruang publik demokratis akan menyempit. Demokrasi tidak akan mati dengan kudeta atau senjata, melainkan dengan undang-undang yang digunakan secara tidak adil.
Di balik hiruk-pikuk politik nasional, publik sejatinya sedang menyaksikan krisis legitimasi hukum yang lebih dalam. Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum terus menurun. Survei berbagai lembaga menunjukkan indeks kepercayaan publik terhadap Polri masih berada di bawah 60 persen, bahkan menurun setelah sejumlah kasus kontroversial seperti pembunuhan Brigadir J, kasus narkoba internal, dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat elite. Dalam situasi seperti itu, setiap langkah aparat seharusnya diukur dengan transparansi dan kehati-hatian tinggi, bukan justru menambah daftar panjang ketidakadilan.
Hukum seharusnya menjadi penjaga moral publik, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan politik. Ketika hukum kehilangan imparsialitasnya, bangsa ini kehilangan fondasi moral yang paling mendasar. Bayangkan, betapa rapuhnya negara ketika warga tidak lagi percaya pada keadilan, ketika rakyat merasa tidak aman karena hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa. Dalam keadaan itu, munculnya kemarahan sosial adalah keniscayaan.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa ini pernah bangkit melawan ketidakadilan hukum. Dari perlawanan terhadap kolonialisme hingga gelombang reformasi, rakyat selalu menjadi garda terdepan ketika hukum dibajak oleh kekuasaan. Kini, bayangan sejarah itu kembali mengintai. Namun semoga kali ini rakyat tidak perlu lagi menumpahkan darah untuk menegakkan keadilan. Semoga kesadaran hukum dan nurani di tubuh aparat penegak hukum masih tersisa untuk menyelamatkan marwah keadilan bangsa.
Dalam konteks politik hari ini, situasi menjadi lebih pelik karena bayang-bayang kekuasaan lama masih menghantui pemerintahan baru. Jokowi, meski telah meninggalkan kursi presiden, masih memiliki pengaruh kuat di tubuh birokrasi dan aparat. Sementara Presiden Prabowo Subianto tampak berhati-hati menavigasi hubungan kekuasaan yang belum sepenuhnya stabil. Di tengah transisi ini, Polri seolah menjadi arena tarik-menarik antara kekuasaan lama dan legitimasi baru. Bila institusi hukum tidak mampu berdiri tegak di tengah arus politik, maka demokrasi akan terperosok lebih dalam ke jurang ketidakpastian.
Penegakan hukum yang adil tidak memerlukan keberpihakan politik, tetapi keberanian moral. Keberanian untuk menegakkan kebenaran meskipun harus berhadapan dengan kekuasaan. Inilah yang hilang dari wajah hukum Indonesia hari ini. Ketika aparat lebih takut kepada penguasa daripada kepada rakyat, maka hukum sudah kehilangan makna sebagai penjaga keadilan. Ia berubah menjadi alat legitimasi tirani.
Jika bangsa ini ingin selamat dari krisis keadilan, maka satu hal harus dilakukan yakni mengembalikan hukum ke jalur konstitusi. Polri harus dibersihkan dari kepentingan politik, penegak hukum harus dilindungi dari tekanan kekuasaan, dan rakyat harus dilibatkan dalam mengawasi proses hukum. Hukum yang adil tidak lahir dari kekuasaan, tetapi dari keberanian menegakkan nurani.
Kita boleh berbeda pandangan politik, tetapi kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat untuk membungkam. Ketika hukum kehilangan netralitasnya, maka negara kehilangan jiwa. Dan ketika jiwa itu pergi, yang tersisa hanyalah tubuh kekuasaan yang dingin dan menakutkan.
Dalam setiap peradaban besar, keadilan selalu menjadi ukuran peradaban itu sendiri. Jika bangsa ini ingin tetap disebut beradab, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengembalikan hukum kepada rakyat. Sebab di tangan rakyatlah seharusnya keadilan bersemayam, bukan di tangan mereka yang menganggap kekuasaan lebih tinggi dari kebenaran.(**)
Editor : Ayah Mul












