Nasib Tenaga Honorer
FA News.ID — Saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu seleksi PPPK 2024 sudah mulai pendaftaran untuk tahap 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada seleksi tahap 1 ini hanya terbuka untuk pelamar prioritas, Eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata di database BKN.
Sedangkan untuk tahap 2 akan dibuka pada pertengahan bulan November 2024 mendatang.
Seleksi PPPK tahap 2 tersebut terbuka untuk tenaga honorer yang telah mengabdi minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tersebut dilakukan langsung melalui portal resmi yang telah disediakan oleh BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada portal tersebut pelamar wajib mengisi data diri dan mengupload berkas sesuai dengan aturan.
Selain itu, pelamar juga harus mengisi formasi yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Bagi tenaga honorer yang mengisi formasi tidak sesuai dengan ijazah maka akan otomatis terdiskualifikasi.
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak mengisi alokasi formasi pada seleksi PPPK 2024?
Berdasarkan keputusan MenPAN RB tenaga honorer yang tidak bisa mengisi alokasi formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan jabatan baru yang digunakan pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang tidak kebagian formasi pada seleksi PPPK 2024.”
Nantinya PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Namun terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.***
Editor : Mul
Sumber Berita : Ayo bandung