Keputusan Final MenPAN RB, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengisi Alokasi Formasi pada Seleksi PPPK 2024

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Tenaga Honorer

FA News.ID — Saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu seleksi PPPK 2024 sudah mulai pendaftaran untuk tahap 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada seleksi tahap 1 ini hanya terbuka untuk pelamar prioritas, Eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata di database BKN.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sejumlah Pejabat Kejagung Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK

Sedangkan untuk tahap 2 akan dibuka pada pertengahan bulan November 2024 mendatang.

Seleksi PPPK tahap 2 tersebut terbuka untuk tenaga honorer yang telah mengabdi minimal 2 tahun di instansi pemerintah.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tersebut dilakukan langsung melalui portal resmi yang telah disediakan oleh BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Pada portal tersebut pelamar wajib mengisi data diri dan mengupload berkas sesuai dengan aturan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Selain itu, pelamar juga harus mengisi formasi yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Bagi tenaga honorer yang mengisi formasi tidak sesuai dengan ijazah maka akan otomatis terdiskualifikasi.

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak mengisi alokasi formasi pada seleksi PPPK 2024?

Berdasarkan keputusan MenPAN RB tenaga honorer yang tidak bisa mengisi alokasi formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tim SAR Cari 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango

PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan jabatan baru yang digunakan pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang tidak kebagian formasi pada seleksi PPPK 2024.”

Nantinya PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Namun terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.***

FA News

 

Editor : Mul

Sumber Berita : Ayo bandung

Berita Terkait

Menteri P2MI akan Sikat Perusahaan Nakal Berkedok P3MI
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Soal TKA hingga PKWT
KPK: Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih
Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK Bahas Kasus Alex Marwata
DPR Minta Pemerintah Kawal Ketat Distribusi Program MBG
Perludem Dorong RUU Pemilu, DPR & Pemerintah Sepakat Omnibus Law
Ketua TP PKK Aceh Dorong Indrustri Kreativ Aceh Go Internasional
Otorita Gunakan Aplikasi untuk Pemindahan ASN ke IKN pada 2025
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:03 WIB

Menteri P2MI akan Sikat Perusahaan Nakal Berkedok P3MI

Jumat, 1 November 2024 - 06:03 WIB

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Soal TKA hingga PKWT

Jumat, 1 November 2024 - 06:01 WIB

KPK: Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih

Jumat, 1 November 2024 - 05:58 WIB

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK Bahas Kasus Alex Marwata

Jumat, 1 November 2024 - 05:56 WIB

DPR Minta Pemerintah Kawal Ketat Distribusi Program MBG

Berita Terbaru

PILKADA

Ketua Badan Pemenangan: Kesolidan adalah Kunci

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:14 WIB

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI atas komitmen dan keberhasilannya membina desa wisata yang ada di Aceh hingga menjadi juara pada lomba desa wisata nusantara Tahun 2024.

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Terima Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:59 WIB