FANEWS.ID | Kepala Dinas Peternakan Aceh Drh. Rahmandi, M.Si melakukan serah terima hibah dalam bentuk barang/jasa berupa sal pasar ternak sebanyak 3 unit dan 2 unit sumur bor kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dari Dinas Peternakan Aceh atas nama Pemerintah Aceh yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen Drh. Liza Rozana.
Salah satu mata rantai yg penting dalam sistem rantai suplai daging adalah berfungsinya pasar hewan. Transaksi yg terjadi di pasar hewan dapat menggambarkan kesinambungan produksi daging di suatu daerah sekaligus dapat mengukur tingkat daya beli masyarakat khususnya sektor peternakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Untuk Menjamin Produk Daging, Kadis Perternakan Aceh Pantau Pasarana Perternakan di Pasar Hewan Bireuen
Menurut penjelasan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen ada kecenderungan penurunan transaksi di pasar hewan yg tercermin dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar hewan.
Pasar hewan di Provinsi Aceh terletak di 23 kabupaten/kota. Transaksi jual beli yang terjadi di pasar hewan biasa dalam 1 minggu sekali dimana akan terjadi proses jual beli antara peternak dan pembeli. Pasar hewan tersebut di kelelola oleh Dinas Peternakan atau Dinas yang menjalankan fungsi peternakan di kabupaten/kota.
Dengan memaksimalkan fasitas yang ada di pasar hewan tersebut maka akan dapat memberikan kenyaman bagi semua pihak yang ikut terlibat di pasar hewan tersebut pada hari-hari tertentu saat pasar hewan tersebut beroperasi.