Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Hingga 7 April 2025

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025). Peresmian ini sekaligus menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) untuk para pekerja, baik swasta maupun yang berada pada naungan pemerintah.

“Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.

Dia mengatakan pembentukan Posko THR Lebaran 2025 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan juga penegakan hukum terkait pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Yassierli juga meminta agar pembentukan ini dapat ditiru di masing-masing wilayah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Aceh Buka Pasar Tani dan Pasar Murah Jelang Ramadhan

“Selain itu saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” ucap Yassierli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Posko THR dibuka hingga 7 April 2025 mendatang. Di posko ini, kata dia, akan diberitahu terkait dengan hak yang harus didapatkan hingga tatacara perhitungan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Apindo Wanti-wanti Pelemahan Rupiah Berimbas ke Pengusaha

“Yang bertugas di posko ini adalah pegawai-pegawai Kemnaker berjumlah 40 orang. Mulai hari ini sampai tanggal 7 April 2025 yang bertugas adalah para mediator hubungan industrial,” ucap Indah.

Sementara itu, setelah tanggal 7 April, nantinya pihak Kemnaker yang bertugas adalah para pegawasan Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Keagamaan tahun 2025 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan. Edaran ini mengharuskan para perusahaan membayar THR paling tidak H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri tanpa dicicil.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kementan: 60 Perusahaan akan Impor 2 Juta Sapi Perah

Selain itu, SE juga terbit Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE tersebut terbit pada 11 Maret dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dan ditandatangani oleh Menaker, Yassierli.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih akan Bantu Pengadaan Kapal Pengawas Perikanan
Wamendes Sebut Bangunan Kopdes Pakai Lahan Pemerintah atau BUMN
Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh
Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR
Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Hubungan Ekonomi
PGN Pastikan Tidak Ada Kebocoran Gas di Bekasi
BI : Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Tumbuh pada Maret 2025
Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 17 April 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:35 WIB

Kopdes Merah Putih akan Bantu Pengadaan Kapal Pengawas Perikanan

Rabu, 23 April 2025 - 03:32 WIB

Wamendes Sebut Bangunan Kopdes Pakai Lahan Pemerintah atau BUMN

Selasa, 22 April 2025 - 12:09 WIB

Dukung Pendidikan, BSI Aceh Salurkan Bantuan Rp6,3 Miliar ke Sektor Pendidikan Aceh

Selasa, 22 April 2025 - 04:32 WIB

Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR

Minggu, 20 April 2025 - 06:27 WIB

Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Hubungan Ekonomi

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB