Kemenag Aceh: Libur Maulid Digeser 20 Oktober Untuk Antisipasi Penyebaran Covid

  • Bagikan

Banda Aceh | Dalam upaya mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H menjadi 20 Oktober 2021. Berdasarkan kalender hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 12 Rabiul Awal 1443 H atau bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.  Kemudian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/11239 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Iqbal menjelaskan, pergeseran hari libur bukan berarti mengubah tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad. Ia menuturkan, Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal 1443, hanya libur peringatannya yang digeser ke hari lainnya.

“Jangan diartikan menggeser tanggal maulid, yang digeser hanya hari liburnya saja. Harap dimaklumi karena ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk memutus mata rantai Covid-19 di Tanah Air,” kata Iqbal.

Iqbal berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat  dimanfaatkan untuk mempelajari kembali sirah nabawiyah, sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Nabi Muhammad adalah suri tauladan  bagi kita, dengan mempelajari sejarah kehidupan beliau, maka dapat meningkatkan keimanan kita. Jadikan momentum Maulid Nabi ini untuk hijrah ke arah yang lebih baik,” katanya.[]”

Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *