Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 33 perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht dengan Nomor : PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang berlangsung di Halaman Kejari setempat, Senin (9/12/2024).

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika sebanyak 22 perkara dengan total ganja 9.7 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 47,26 gram, perkara jinayat 10 perkara dan 1 perkara kasus penganiayaan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Muhammad Fadhil, Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Ngoh Mukhlis

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Tugas dan Fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ambulans tak Kunjung Tiba, Warga Aceh Barat Tandu Jenazah Sejauh Dua Kilometer

“Adapun barang bukti ganja dimusnakan dengan cara dibakar serta sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” ungkap Djaka Bagus, SE.,SH.

Masih menurut Djaka Bagus, pemusnahan BB ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Ini sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” jelas Kajari Nagan Raya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pembangunan Embung di Kampung Blang Rongka Bener Meriah Dinilai tak Bermanfaat

Kegiatan turut dihadiri oleh Wakapolres Nagan Raya, Humaniora Sembiring S.Kom.,SIK, Wakil Ketua Mahkamah Syariah, Muzakir, SHI, Ketua PN diwakili Hakim Andre Naldi SH.,MH, Kepala Dinkes diwakili Ns Salviar Elvi, Pasi Intel Kodim 0116 Nagan Raya, Darmawan, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH., MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH. (*)

Editor : Mul

Berita Terkait

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue
Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia
LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024
Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024
Polres Aceh Barat Amankan Seorang Pria Terduga Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan
FJL Gelar Nobar dan Diskusi Film “Lemah Kuasa di Tanah Negara” Bersama Mahasiswa dan Jurnalis Bener Meriah
15 Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Lulus Tes Wawancara dan Uji Baca Alquran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:54 WIB

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:47 WIB

Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA

Senin, 6 Januari 2025 - 11:46 WIB

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:40 WIB

LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:37 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB