Kejaksaan Aceh Besar Gandeng Kantor Pos Layani Pembayaran Denda dan Pengiriman Barang Bukti Tilang

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho (fanews.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggandeng Kantor Pos menghadirkan terobosan baru dalam hal pembayaran denda tilang pelanggar lalu lintas beserta pengiriman barang buktinya.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan di Kota Jantho, Kamis (8/10/2020).

Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dalam sambutannya mengatakan, kerjasama itu bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pangdam IM Pimpin Upacara Tradisi Pemberangkatan Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) Yonif RK 114/SM Dengan Prokes Ketat

“Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk melakukan pembayaran ataupun mengambil barang bukti,” katanya.

Selain dalam hal perkara lalu lintas, kata dia, Kejaksaan Aceh Besar juga memiliki program delivery barang bukti kepada pihak yang berhak atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami sangat berterimakasih kepada PT Pos Indonesia yang telah mendukung program kami yang dalam hal ini telah bersedia bekerjasama dengan kami dan bahkan sedang menyiapkan aplikasi terkait program ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kuliah Umum di UI, Kapolri Beberkan Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa

“Kami berharap dengan terwujudnya kerjasama ini dapat mengantar kita dalam mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.”

Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Dengan kerjasama ini mudah-mudahan kita dapat saling melakukan koreksi dan meningkatkan pelayanan, dimana pada saat ini kita dalam masa uji coba dan pastinya terdapat kekurangan dalam penerapannya. Diharapkan terhadap kekurangan tersebut dapat kita lakukan evaluasi untuk mencapai perbaikan dan peningkatan pelayanan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Pantau Pelaksanaan BEREH di Distanbun Aceh

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH; Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara; para kasi, kasubbag dan kasubsi pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, para manager pada Kantor Pos Cabang Banda Aceh dan jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Berita Terkait

Prediksi Rayo Vallecano vs Getafe , La Liga Spanyol 3 Mei 2025
BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran
Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas
KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI
Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:09 WIB

Prediksi Rayo Vallecano vs Getafe , La Liga Spanyol 3 Mei 2025

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

Rabu, 23 April 2025 - 23:02 WIB

Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 20 April 2025 - 17:26 WIB

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Berita Terbaru