Kejagung Usut soal Grup WA Orang-Orang Senang di Kasus Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami soal adanya group WhatsApp bernama ‘Orang-Orang Senang’ terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dia memastikan, jika memang benar grup itu ada, maka tidak dibuat oleh para tersangka setelah ditahan. Dia menyebut, alat komunikasi tidak boleh dibawa dalam tahanan.

“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya. karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Dia mengatakan, apabila para tahanan kedapatan membawa alat komunasi, maka itu merupakan kesalahanan anak buahnya yang bekerja di rutan dan harus ditindak.

“Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak kalau ada, kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, belum bisa memastikan terkait kebenaran kehadiran grup tersebut. Kejagung, kata Harli, akan mendalami isi percakapan grup tersebut jika memang benar ada dan dibuat oleh para tersangka dalam kasus ini.

“Nah itu yang sedang didalami, dicari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar nggak ya,” kata Harli kepada wartawan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Momen SYL Emosional saat Eks Ajudan Ungkap Firli Minta Rp50 M

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Koruptor Jalur KA Besitang-Langsa Dituntut 6 hingga 8 Tahun Bui

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI
Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
45 Narapidana Kutacane Kembali ke Lapas Diantar Keluarga
Anggota Polda Bali Diduga Tewas Bunuh Diri di Tukad Bangkung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:33 WIB

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:27 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Senin, 17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 02:14 WIB

Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 02:09 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Berita Terbaru