Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat, Febri Diansyah, sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku dan Advoka, Donny Tri Istiqomah, hari ini, Senin (14/4/2025).

Mantan Juru Bicara KPK ini hadir ke Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 09.45 dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat.

Febri mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk penghormatan kepada KPK. Katanya, kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan uang dari pemanggilan sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hukuman Abadi bagi Qin Hui yang Khianat dan Korupsi

“Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Setalan, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui alasannya dipanggil sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny. “Saya enggak tau, kan pemeriksaannya belum dilakukan,” ujar Febri.

Hingga saat ini, KPK pun menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Febri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Saksi Ungkap Ambil Uang Suap dari Harun Masiku di Kantor Hasto

Diketahui, saat ini Febri menjadi Kuasa Hukum dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus suap ini.

Saat ini, dia mendampingi Hasto yang tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu tersangka kasus korupsi, Harun Masiku, untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019, dengan menyuap Komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan. Wahyu sendiri sudah berstatus eks komisioner dan selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus ini. Hasto diduga membantu Harun melarikan diri.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru