Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh relawan salah satu paslon dalam pilkada di Banda Aceh menyitakan publik. Padahal kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Sebelum hasil pleno dibacakan oleh Panwaslih Banda Aceh, terlihatnya beberapa pendemo di depan kantor Panwaslih Banda Aceh yang menyampaikan orasinya agar paslon yang diduga memberikan uang kepada Pemilih didiskualifikasikan sebagai pemenang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPU Tak Larang Pemilih Dukung & Kampanye Kotak Kosong di Pilkada

Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang juga mantan komisioner Bawaslu Pidie, Junaidi, MH menyampaikan ke awak media bahwa setahu pihaknya belum ada di Indonesia kasus OTT atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon gugur atau tidak jadi dilantik.

“Belum ada kasus OTT atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon digugurkan apalagi yang ditangkap hanya relawan” ujarnya.

Dugaan OTT atau pidana pilkada berupa money politik yang terjadi Selasa (26/11/2024) di sebuah cafe di Banda Aceh menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli ini sumber dananya bukan dari paslon, tetapi dari simpatisan masyarakat yang ingin membantu para relawan yang dengan ikhlas membantu paslon idaman mereka.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Relawan Rumah Kita dan RKB Kuta Baro Dukung Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi untuk Pilgub Aceh 2025

“Menurut sumber yang saya dengar, uang dugaan OTT itu bukan berasal dari paslon, tapi dari simpatisannya yang ingin bantu relawan yang ikhlas membantu paslon idamannya,” ungkap Junaidi.

Junaidi menambahkan, kendati paslon tidak dapat digugurkan sebagai pemenang, tetapi relawan yang memberi atau menerima uang untuk memilih paslon tertentu dapat dipidana jika memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Cara KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Rawan Bencana

“Relawan sebagai pemberi dan penerima dapat dikenakan pidana pilkada jika terbukti terpenuhi syarat formil dan materil, ” terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindasan juga tidak dapat dilakukan

“Penindakan adalah pemulihan terhadap pelanggaran. Sepanjang pelanggaran belum dapat dibuktikan, maka penindakan juga belum dapat dilakukan. Prinsipnya tidak ada bukti tidak ada pelanggaran,” pungkas tokoh Pidie ini yang sudah 20 tahun menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada.[]

Editor : Mul

Berita Terkait

Mahfud MD: Netralitas Lebih Penting daripada Cakada Dipilih DPRD
Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan
Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen
Jokowi Akui Tak Semua Paslon Pilkada 2024 yang Diendorse Menang
Bawaslu RI Sebut KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU
Juru Bicara Laskar Panglima Nanggroe Desak PPATK Usut Aliran Dana Money Politic di Aceh
Abdurrahman Ahmad Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Syeh Muharram Idris-Syukri A. Jalil di Pilkada Aceh Besar 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 03:43 WIB

Mahfud MD: Netralitas Lebih Penting daripada Cakada Dipilih DPRD

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:56 WIB

Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan

Senin, 9 Desember 2024 - 02:08 WIB

Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh

Kamis, 5 Desember 2024 - 03:57 WIB

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:50 WIB

Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB