Karo Humas Aceh: Percepat Lelang Kegiatan Fisik Terus Dipacu

- Jurnalis

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 

Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menerangkan bahwa Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Aceh terus melakukan percepatan lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Kita optimistis, mudah-mudahan input data kontrak bisa dilakukan sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu 30/06/2021.

Pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp.4,02 triliun. Rinciannya 1,77 triliun di pemerintah Aceh dan 2,25 triliun di pemerintahan kabupaten dan kota.

Iswanto merinci, jika pemerintah Aceh hanya mendapatkan alokasi 318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya 1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.

Baca Juga Artikel Beritanya :  MAN 4 Aceh Besar Gelar Ujian Madrasah Online

“Dari 2,5 triliun DAK Fisik untuk Aceh, di pemerintah Aceh hanya 318,46 miliar alokasinya. Sisanya tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari total 318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rinciannya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, PUPR dan Dinas Pengairan. Selanjutnya adalah DLHK, DKP serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  GeRAK Minta Kajati Usut Tuntas Perkara Dugaan Tukin di BPMA

Sebelum itu, diberitakan bahwa realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh baru terealisasi senilai Rp.207 miliar, dari total Rp.2,5 Triliun. Jumlah realisasi tersebut masih sangat sedikit yaitu sekitar 8 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya :  BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberi batas waktu penyaluran dana DAK Fisik hingga 21 Juli 2021.

Jika hingga batas waktu tersebut pemerintah daerah belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.

Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya optimis melakukan percepatan lelang untuk kegiatan khusus fisik sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK. []

 

Berita Terkait

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara
Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob
Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara

Minggu, 16 November 2025 - 15:10 WIB

Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Berita Terbaru