Kapolsek Lembah Seulawah, Ipda Bustaman
Aceh Besar (fanews.id) — Kiinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memanggil Geuchik Gampong Lon Asan, Amri, S.Pd., M.Pd untuk menyelesaikan persoalan ditingkat kabupaten atas penyampaian mosi tak percaya dari sebahagian warga Geuchik disesalkan banyak pihak.
Diantaranya disampaikan oleh Kapolsek Lembah Seulawah, Ipda Bustaman. Ia yakin permasalahan Gampong Lon Asan bisa diselesaikan ditingkat gampong atau kecamatan tak perlu melibatkan pihak Kabupaten Aceh Besar, apalagi Plt Sekda.
“Kita berdayakan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat Gampong. Apabila tidak ada titik terang di gampong, baru kita musayawarah di tingkat kecamtan yang melibatkan Camat, Kapolsek, Koramil,” ungkap Ipda Bustaman pada media ini, Selasa, 20 Oktober 2020.
Lanjut Bustaman, apabila masih berat dan belum terselesaikan menyangkut dengan hukum, baru diproses di Mapolsek.
Nah, terkait dengan persoalan Geuchik Lon Asan, kata Bustaman bisa diselesaikan ditingkat Gampong. Apalagi, hingga saat ini, Geuckhik Amri masih menjabat dan tidak ada keputusan hukum yang menyatakan Amri besalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Inikan belum, belum ke ranah itu, masih bisa diselesaikan di tingkat gampong atau kecamatan. Apalagi, Tuha Puet kan masih setengah-setengah yang mendukung dan tidak. Itukan bukan patokan bahwa beliau (Amri) ini bersalah,” ungkapnya.
Meski demikian, Bustaman meminta antara dua kubu, baik kubu pendukung dan kubu yang meminta Amri mundur sebagai geuchik untuk menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang berujung kekerasan fisik. Baiknya mengedepankan cara-cara bijak dalam menyelesaikan masalah.
“Kalau masalah gesekan, kita galang mereka agar jangan terjadi, kami dari pihak kecamatan, baik Kapolsek,Koramil dan Camat, kita rangkul semua. Kita berharap, masalah ini cepat selesai karena yang rugi kan warga,” harap Bustaman.
Sekretaris Mukim Gunung Birah, Muklis
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Mukim Gunung Biram, Muklis. Pada media ini, Muklis mengaku tahu betul persoalan yang terjadi di Gampong Lon Asan, karena dia kebtulan juga merupakan warga setempat.
Muklis menceritakan, porsoalan itu mencul saat beberapa orang warga Lon Asan, melakukan demo ke kantor Camat Lembah Seulawah yang menuntut pengunduran diri Amri dari jabatan sebagai Keuchik Lon Asan.
Para pendemo meuduh Amri tidak transparan dalam penggunaan dana desa dan tidak melibatkan warga dalam melakukan pembangunan fisik.
“Nah, karena tuntutan itu disampikan dalam bentuk pernyataan sikap, maka kami dari pihak Mukim Gunung Birah melakukan pemeriksaan seperti yang dituduhkan. Ternyata, tuduhan itu hanya omong kosong, karena samua lengkap, baik notolensi rapat maupun absensi peserta rapat. Semua lengkap,” tegasnya.
Bukan itu saja, dia menilai selama kepemimpinan Amri, administrasi Gampong Lon Asan berjalan dengan sangat baik. Misalnya saja, soal dokomen dana desa yang diminta pihak kecamatan dan kabupaten, hanya dua Gampong di Mukim Gunung Birah yang sangat cepat, nyakni Gampong Panca Kubu dan Lon Asan.
Itu sebabnya, dia juga terkejut saat mengetahui persoalan tersebut telah sampai ke tingkat kabupaten. Dia juga bigung, kenapa dan siapa yang melaporkan masalah ini lagi hingga mencuat lagi.
“Terakhirkan, ada keputusan Tuha Puet. Dimana, dari 4 orang Tuha Puet, 2 orang meminta geuchik amri mundur dan 2 orang ingin mempertahkan Geuchik Amri. Dan, surat yang menjadi kepusan Tuha Puet telah diserahkan pada Camat Lembah Seulawah,” ungkapnya.
Menurut Muklis, seharusnya, begitu menerima surat tersebut pihak kecamatan langsung memproses dengan melakukan mediasi yang melibatkan Muspika Leubah Seulawah, namun ini tidak dilakukan dan dibiarkan berlarut-larut.
“Kita juga menyayangkan pihak kecamatan lamban merespon. Kalau, cepat pasti tidak akan seperti ini,” ungkap Muklis.
Meski demikian, Muklis meminta semua pihak untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan upaya memecah belah warga diantara pendukung dan bukan pendukung Amri di Gampong.
Dia berjanji akan berusaha melakukan koordinasi dengan Camat dan pihak Muspika agar persoalan ini diselesaikan ditingkat kecamatan.
“Kita berharap, jangan dulu lah terlibat pihak kabupaten. Kan, ada kami Mukim sebagai bagian pemerintahan di tingkat bawah yang sangat mengerti persoalan. Biarlah, kami berkerja dan menyesaikan persoalan ini,” harapnya.(kontras Aceh)