Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS. ID | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Selama Musim Pancaroba, Kadinsos Aceh Imbau Tagana Siaga

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya :  GM PLN Aceh Melakukan Kunjungan Silaturahmi Dengan Ketua DPR Aceh

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tim Wasev Kemhan RI, Berikan pemahaman kesadaran Bela Negara dilokasi TMMD

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Berita Terkait

Prediksi Muangthong vs Jeonbuk, AFC Cup 5 Desember 2024
Sejarah, Struktur, dan Kontribusi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dalam Dunia Medis
Inovasi dalam Dunia Farmasi: Mengubah Masa Depan Pengobatan
PAFI Bangun Kolaborasi dengan Tenaga Medis untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan: Tugas, Tantangan, dan Masa Depan
Organisasi Kesehatan: Peran Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Menjaga Kearifan Lokal: Warisan Budaya yang Harus Terjaga
Panduan Penggunaan Obat yang Aman dan Tepat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 03:51 WIB

Prediksi Muangthong vs Jeonbuk, AFC Cup 5 Desember 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:35 WIB

Sejarah, Struktur, dan Kontribusi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dalam Dunia Medis

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:25 WIB

Inovasi dalam Dunia Farmasi: Mengubah Masa Depan Pengobatan

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:17 WIB

PAFI Bangun Kolaborasi dengan Tenaga Medis untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:31 WIB

Peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan: Tugas, Tantangan, dan Masa Depan

Berita Terbaru

Polres Bireuen

Polres Bireuen Gelar Program Makan Bergizi Gratis Di SDN 17 Peusangan

Jumat, 6 Des 2024 - 18:38 WIB

Teks Foto:
RAPAT FINAL MAULID AKBAR - Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM memimpin Rapat Final pelaksanaan Maulid Akbar Meuseuraya Kabupaten Aceh Besar tahun 1446 H di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (6/12/2024). FOTO-MC KABUPATEN ACEH BESAR

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Maulid Akbar 9-10 Desember 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 17:11 WIB