Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS. ID | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemenag Aceh Tenggara Serahkan Wakaf Tunai Perluasan Mushalla Kanwil Rp 22.406.000

Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dyah Kukuhkan Bunda PAUD Kabupaten Aceh Barat

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolres Aceh Besar Pantau Vaksinasi Massal, Warga yang Divaksin Dapat Sembako

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Berita Terkait

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa
Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga
Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025
Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK
PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz
Pelajar Banda Aceh Raih Ratusan Medali di Olimpiade Sains Nasional 2025
Cara Menghindari Sengketa Tanah: Panduan Lengkap agar Tidak Terjebak Masalah Hukum
Wali Kota Illiza Dukung Kenaikan Status Kantor Imigrasi Banda Aceh Jadi Tipe A Plus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:04 WIB

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:32 WIB

Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:22 WIB

Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:52 WIB

PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz

Berita Terbaru

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Restu Andi Surya, SSTP, MPA, Mewakili Gubernur Aceh Menyampaikan Sambutan dan Melaunching Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Zona KHAS) RSUDZA dan Kick-Off Calon Zona KHAS Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang. Bersama Kepala BI Perwakilan Aceh dan Kepala Instansi Lainnya. Di Auditorium RSZA Banda Aceh, Sabtu,
14 Juni 2025. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Pemerintahan

Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:55 WIB

Headline

KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:40 WIB

Plh. Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra (tengah), bersama perwakilan puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak Presiden RI mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, terkait pengalihan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara. (Foto: Dok. KNPI Aceh)

BREAKING NEWS

KNPI Aceh Desak Presiden Copot Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:11 WIB

Seorang Babinsa Kodam Iskandar Muda membantu petani mengolah lahan di musim tanam 2025 di Aceh. (Photo : Pendam IM)

Kodam IM

Babinsa Kodam IM Dampingi Petani Aceh

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:20 WIB