Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANews.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Pimpin Penetapan Kelulusan Seleksi Pendidikan SIP

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Wakapolda Aceh Sambangi Anak - Anak Difabel SLB Puklat Aceh Besar

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

 

Berita Terkait

Prediksi Muangthong vs Jeonbuk, AFC Cup 5 Desember 2024
Sejarah, Struktur, dan Kontribusi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dalam Dunia Medis
Inovasi dalam Dunia Farmasi: Mengubah Masa Depan Pengobatan
PAFI Bangun Kolaborasi dengan Tenaga Medis untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan: Tugas, Tantangan, dan Masa Depan
Organisasi Kesehatan: Peran Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Menjaga Kearifan Lokal: Warisan Budaya yang Harus Terjaga
Panduan Penggunaan Obat yang Aman dan Tepat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 03:51 WIB

Prediksi Muangthong vs Jeonbuk, AFC Cup 5 Desember 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:35 WIB

Sejarah, Struktur, dan Kontribusi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dalam Dunia Medis

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:25 WIB

Inovasi dalam Dunia Farmasi: Mengubah Masa Depan Pengobatan

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:17 WIB

PAFI Bangun Kolaborasi dengan Tenaga Medis untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:31 WIB

Peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan: Tugas, Tantangan, dan Masa Depan

Berita Terbaru

Teks Foto:
RAPAT FINAL MAULID AKBAR - Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM memimpin Rapat Final pelaksanaan Maulid Akbar Meuseuraya Kabupaten Aceh Besar tahun 1446 H di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (6/12/2024). FOTO-MC KABUPATEN ACEH BESAR

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Maulid Akbar 9-10 Desember 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 17:11 WIB