FANEWS.ID | Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, musnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan di halaman Kantor Kejari Jantho, Jumat (20/11/2020).
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH, Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, mengatakan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 298,13 gram, narkotika jenis ganja seberat 7.056,67 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, handphone sebanyak 75 unit, pakaian dan obat-obatan, barang bukti lainnya yang mengikuti tindak pidana tersebut.
AKBP Riki menjelaskan, pemusnahan itu adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah dilakukan pelelangan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Barang yang dimusnahkan itu adalah barang Januari 2020 hingga November 2020.
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menghindari serta menjauhi narkotika baik untuk masyarakat Aceh Besar maupun Provinsi Aceh umumnya.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Plt Sekda Aceh Besar, Abdullah SSos, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, Dandim 0101/BS yang diwakili oleh Mayor Issukandar, Ketua PN Jantho yang diwakili oleh Hakim PN Jantho, Jon Mahmud SH.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yg diwakili oleh Wakil Ketua MS Jantho, Ervy Sukmar Wati SHi MH, Sekretaris Dinkes Aceh Besar, Iskandar Sani MKN ST, Kasatpol PP dan WH, M Rusli SSos, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh dan jajaran Kejari Aceh Besar.