Kapolda Aceh Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Otmil I-01 Banda Aceh

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Rabu (10/03/2021) menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh Tahun 2021 di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh.

Kapolda Aceh yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyampaikan, acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPR ACEH MENERIMA KEPUTUSAN TAHAPAN PILKADA ACEH SERENTAK TAHUN 2022

Kapolda menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergisitas TNI – Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya pelaku kejahatan dari oknum aparat TNI – Polri.

“Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat,” tegas Kapolda.

Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Aset Pemekaran Wilayah Langsa-Aceh Timur

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer,” sebutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa; Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Webinar: Digitalisasi Bagi Koperasi dan UKM Aceh

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah Narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari menjadi bukti bahwa, TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika. Hal tersebut terbukti karena banyaknya barang bukti narkotika dalam pemusnahan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an
Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern
Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas
Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik
Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda
Sinar Ultraviolet: Manfaat, Bahaya, dan Cara Perlindungannya
Thailand Resmi Menyusun Rencana Baru untuk Keberlanjutan Energi Terbarukan pada 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an

Senin, 13 Januari 2025 - 00:08 WIB

Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:55 WIB

Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:06 WIB

Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik

Berita Terbaru