Heboh! Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 di Pacitan, Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Cek Kosong

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Net

Photo: Net

PACITAN – Masyarakat Pacitan digemparkan oleh kabar pernikahan antara Tarman (74) dan Shela Arika (24) yang berlangsung pekan ini. Bukan semata karena perbedaan usia yang terpaut setengah abad, tetapi karena mahar senilai Rp 3 miliar yang dijanjikan sang mempelai pria ternyata cek kosong alias tidak memiliki dana di rekening.

Informasi itu mencuat setelah keluarga pihak perempuan melaporkan kecurigaan kepada pihak berwenang. Cek yang diberikan Tarman sebagai mahar tidak dapat dicairkan di bank. Kasus ini pun segera viral di media sosial dan menimbulkan beragam komentar masyarakat.

Reaksi Warga: “Lucu tapi Miris”

Sejumlah warga menilai peristiwa ini bukan hanya memalukan, tetapi juga mencerminkan bahwa pernikahan kerap dijadikan ajang pencitraan dan kemewahan semata.

“Awalnya kami kira cuma perbedaan usia yang bikin heboh, tapi ternyata soal maharnya lebih mengejutkan. Rp 3 miliar itu bukan angka kecil. Kalau ternyata cek kosong, ya sama saja menipu,” ujar Slamet (46), warga Kecamatan Punung, Pacitan.

 

Baca Juga Artikel Beritanya :  Prajurit Marinir Gugur Saat Latihan Penerjunan RDO HUT ke-80 TNI, TNI AL Kehilangan Personel Terbaik

Ririn (29), warga lainnya, berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji besar. Nikah itu bukan soal harta, tapi soal tanggung jawab dan kejujuran,” katanya.

 

Kemenag Turun Tangan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih berhati-hati dalam memverifikasi administrasi sebelum akad nikah dilangsungkan.

“Kami minta KUA dan para penghulu tidak kecolongan lagi. Semua dokumen harus diperiksa secara cermat, termasuk keabsahan mahar yang disebutkan,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  PPPK Kemenag Aceh Minta Kebijakan Adil: Jauh dari Keluarga, Harap Bisa Pindah Dekat Kampung Halaman

 

Ia menegaskan, pernikahan merupakan ibadah yang sakral, bukan transaksi atau permainan sosial. Unsur kebohongan dalam prosesnya tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun agama.

Pandangan Ulama: “Mahar Tidak Harus Mahal, Tapi Halal dan Jelas”

Tokoh agama setempat, KH. Ahmad Zainuddin, turut menyayangkan adanya pihak yang mempermainkan nilai mahar seolah menjadi simbol status sosial.

> “Islam tidak mewajibkan mahar besar, tapi yang penting halal, jelas, dan penuh tanggung jawab. Kalau mahar berupa cek kosong, itu bisa termasuk penipuan,” ujarnya.

 

KH. Ahmad menegaskan, mahar hanyalah syarat dalam akad nikah, bukan ukuran kebahagiaan rumah tangga.

“Mahar itu simbol keseriusan, bukan ajang pamer. Kalau sejak awal sudah ada kebohongan, bagaimana bisa membangun rumah tangga yang berkah?” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PPPK Kemenag Aceh Dilantik Bersama 71.010 ASN Se-Indonesia

 

KUA Pacitan Klarifikasi

Pihak KUA Kecamatan tempat pernikahan berlangsung mengaku masih melakukan klarifikasi internal. Kepala KUA menjelaskan bahwa dokumen kedua mempelai tampak lengkap secara administrasi, namun mereka tidak memiliki kewenangan memeriksa keabsahan isi cek.

“Kami hanya mencatat sesuai dokumen yang diserahkan. Soal cek kosong, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Pelajaran Berharga

Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak menjadikan pernikahan sebagai ajang sensasi atau kemewahan palsu. Kejujuran dan niat tulus jauh lebih penting daripada nominal mahar yang bombastis.

“Pernikahan sejati dibangun dengan cinta, tanggung jawab, dan kejujuran — bukan janji kosong,” tutup KH. Ahmad Zainuddin.

 

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

OJK Tutup 1.800 Pinjol Ilegal, Cek Daftar 96 Fintech Legal 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya
Bos Manyak: Pejabat Preman Mempermalukan Aceh, Jabatan Itu Amanah Bukan Alat Menindas!
Konser Slank di Aceh Batal, Steffy Burase Akan Tempuh Jalur Hukum: “Ini Soal Kebenaran dan Keadilan”
Dr. Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi
Banjir Trumon Aceh Selatan: Khas Aceh Desak Bupati Mirwan Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan
Dinas Pengairan Aceh Bahas Upaya Penanganan Banjir Trumon
Pemkab Aceh Selatan Tunda Rekomendasi IUP PT MKA karena Indikasi Tumpang Tindih Wilayah Tambang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:50 WIB

OJK Tutup 1.800 Pinjol Ilegal, Cek Daftar 96 Fintech Legal 2025

Minggu, 2 November 2025 - 09:38 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 22:47 WIB

Bos Manyak: Pejabat Preman Mempermalukan Aceh, Jabatan Itu Amanah Bukan Alat Menindas!

Sabtu, 1 November 2025 - 21:36 WIB

Konser Slank di Aceh Batal, Steffy Burase Akan Tempuh Jalur Hukum: “Ini Soal Kebenaran dan Keadilan”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Dr. Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB