Kakanwil BPN Aceh: Membatah Dugaan Terkait Ganti Rugi Lahan Tol Aceh Milik Warga Indrapuri, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  (fanews.id) — Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Aceh membantah keras soal dugaan  mengkecilkan nilai ganti rugi lahan tol Aceh yang dituduhkan seorang warga Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Bantahan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil) Provinsi Aceh, Agustyarsyah pada fanews.id di Kanwil BPN Aceh, Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 17 November 2020.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil) Provinsi Aceh, Agustyarsyah

Agustyarsyah menjelaskan bahwa tuduhan yang dialamat pada Kanwil BPN Aceh, khususnya pada petugas ukur tidak benar. Karena, setiap petugas ukur berkerja dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan.

Permasalahnya adalah, banyak yang tidak paham secara detail tentang mekanisme pembabasan tanah yang dilakukan negara.

“Banyak yang komplain. Tapi, itu biasa. Yang jelas dalam melakukan pembebasan lahan tidak akan merugikan masyarakat. Dan, pembebasan lahan terus ada selama dunia belum kiamat. Itu dulu yang harus diketahui,” tegas Agustyarsyah didampingi jajaranya.

Dalam kasus pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembebasan lahan Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli di Gampong Seuot Tunong, Azhar dan Helmi atau bidang tanah 706 dan 708 yang terjadi adalah luas yang dibayar oleh KJPP tidak sesuai dengan luas tanah yang tertera di sertifikat

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Tinjau Donor Darah Rutin ASN, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

Menurut Agus, karena petugas ukur hanya mengukur sesuai lokasi tol yang telah ditetapkan atau sesuai dengan Parlok. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Itu sebabnya, tanah yang dibayar akan berkurang dari jumlah yang tertera dalam sertifikat. Kecuali, Parlok yang ditetapkan memakan seluruh luas tanah.

“Yang dibayar yang kenak jalan total saja, tapi yang dibayar tidak sesaui tidak sesuai dengan yang diambil baru ada pelanggaran. Kalau yang dibayar sesuai dengan yang dibutuhkan itu memang sudah prosedur begitu,” jelanya.

Nah, jika pemilik tanah menginginkan seluruh tanahnya untuk diganti rugi, maka ada tahap selanjutnya. Yaitu tahap tanah sisa. Dimana, pemilik tanah mengajukan surat kepada BPN agar melakukan ganti rugi dengan berbagai alasan saat pengumuman tahap pertama dilakukan.

Salah satunya, bahwa tanah sisa tidak dapat dipergunakan kembali. Itupun belum tentu disetujui karena harus diputuskan dalam rapat.

“Baru kita bayar. Itupun harus melakui mekanisme, berupa digelarnya rapat yang melibatkan seluruh pihak, Kejaksaan, Kepolisian dan unsur lain. Bila, dalam rapat itu diputuskan untuk dibayar, maka kita akan bayar semua. Makanya, dalam proses pembebasan lahan, ada dua tahap, dan terima duitnya juga dua tahap,” ungkap Agus.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh : Tahun Baru Hijriah Momentum Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Itu sebabnya, dalam proses pembebasan lahan telah dilakukan berbagai macam sosialisasi yang diawali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berupa konsultasi publik selaku yang memerlukan tanah. Kemudian, musyawarah oleh panitia serta pengumuman.

Tambahnya, sebelum pengumuman dilakukan telah dibuka ruang untuk warga melakukan komplain pada BPN. Maka, distulah pihak BPN akan memberikan penjelasan dan membuktikan seluruh sanggahan warga dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nah, jika pengumuman telah dilakukan dan telah melampaui waktu 14 hari atau masa sanggahan. Maka, masih ada warga menolak, pihak BPN akan menitipkan uang ganti guri pada pengadilan.

“Sampai kiamat tidak hilang uanggnya. Kapan saja bisa diambil, cuman prosedur pengambilannya saja yang berbeda. Silahkan menggungat di pengadilan. Kalau menang maka negara akan membayar,” jelas Agus.

Terkait dengan tuduhan tidak meminta izin saat melakukan pengukuran, menurut Agus itu telah dilakukan petugas ukur, hanya saja tidak mungkin meminta permisi pada seluruh warga karena kerja mengukur itu harus cepat dan profosional sebagai ASN.

“Pada saat pengukuran sudah dihubungi Kepala desa. Tugas Kepala desa memberi tahu pada warga, bahwa akan datang petugas ukur untuk mengukurnya. Kalau tidak dilakukan, maka petugas jalan terus. Tidak mungkin satu persatu karena harus cepat. Tidak mungkin tidak minta izin,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Peduli Generasi Muda, Satgas TMMD dan Kesbangpol Aceh Besar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Dia mengakui, dalam proses pembesan jalan tol Aceh ini, memang leader ada di BPN. Tapi, didalamnya ada dari berbagai unsur. Baik kepolisi, kejaksaan, Pemda Aceh Besar, hingga kepala desa, Pemerintah Aceh, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas PU dan dinas terkait lainnya.

“Ada yang kami tidak tahu, misal soal menghitung bangunan. Kami tidak mengerti. Itu tugas Dinas PU. Ada tanaman itu tugas DinasTanaman dan Pangan. Semua ada tugas sesuai dengan kemampuan dan teknis masing-masing,” ungkapnya.

Awalnya, seluruh proses pengukuran dilakukan oleh Satgas masing-masing. Ada Satgas pengukuran tanah, Satgas Pengukuran Tanaman, dan Satgas Pengukuran Bangunan dan Beton.

Dari hasil pengukuran tersebut, baru diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dihitung menggunakan rumus tersendiri sehingga keluarlah nilai yang harus dibayar.

“KJPP sendiri berada dibawah Kementrian Keuangan. Putugasnya juga tidak boleh dintervensi kerena mereka memang dididik untuk punya integritas tinggi,” ungkap putra Aceh ini.***[jol]***

Berita Terkait

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an
Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern
Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas
Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik
Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda
Sinar Ultraviolet: Manfaat, Bahaya, dan Cara Perlindungannya
Thailand Resmi Menyusun Rencana Baru untuk Keberlanjutan Energi Terbarukan pada 2025
Mengulas GarudaSMM: Seberapa Aman dan Terpercaya Platform Ini?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an

Senin, 13 Januari 2025 - 00:08 WIB

Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:55 WIB

Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:06 WIB

Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:09 WIB

Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Binh Duong vs Binh Dinh, Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:46 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi HAGL vs Ho Chi Minh , Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:41 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Persib vs Dewa United, Liga Indonesia 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:36 WIB