Kakanwil BPN Aceh: Membatah Dugaan Terkait Ganti Rugi Lahan Tol Aceh Milik Warga Indrapuri, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 18 November 2020 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  (fanews.id) — Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Aceh membantah keras soal dugaan  mengkecilkan nilai ganti rugi lahan tol Aceh yang dituduhkan seorang warga Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Bantahan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil) Provinsi Aceh, Agustyarsyah pada fanews.id di Kanwil BPN Aceh, Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 17 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil) Provinsi Aceh, Agustyarsyah

Agustyarsyah menjelaskan bahwa tuduhan yang dialamat pada Kanwil BPN Aceh, khususnya pada petugas ukur tidak benar. Karena, setiap petugas ukur berkerja dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan.

Permasalahnya adalah, banyak yang tidak paham secara detail tentang mekanisme pembabasan tanah yang dilakukan negara.

“Banyak yang komplain. Tapi, itu biasa. Yang jelas dalam melakukan pembebasan lahan tidak akan merugikan masyarakat. Dan, pembebasan lahan terus ada selama dunia belum kiamat. Itu dulu yang harus diketahui,” tegas Agustyarsyah didampingi jajaranya.

Dalam kasus pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembebasan lahan Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli di Gampong Seuot Tunong, Azhar dan Helmi atau bidang tanah 706 dan 708 yang terjadi adalah luas yang dibayar oleh KJPP tidak sesuai dengan luas tanah yang tertera di sertifikat

Baca Juga Artikel Beritanya :  "Luar Biasa" Kodim 0101/Aceh Besar gelar vaksinasi, Lebih Target Perencanaan.

Menurut Agus, karena petugas ukur hanya mengukur sesuai lokasi tol yang telah ditetapkan atau sesuai dengan Parlok. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Itu sebabnya, tanah yang dibayar akan berkurang dari jumlah yang tertera dalam sertifikat. Kecuali, Parlok yang ditetapkan memakan seluruh luas tanah.

“Yang dibayar yang kenak jalan total saja, tapi yang dibayar tidak sesaui tidak sesuai dengan yang diambil baru ada pelanggaran. Kalau yang dibayar sesuai dengan yang dibutuhkan itu memang sudah prosedur begitu,” jelanya.

Nah, jika pemilik tanah menginginkan seluruh tanahnya untuk diganti rugi, maka ada tahap selanjutnya. Yaitu tahap tanah sisa. Dimana, pemilik tanah mengajukan surat kepada BPN agar melakukan ganti rugi dengan berbagai alasan saat pengumuman tahap pertama dilakukan.

Salah satunya, bahwa tanah sisa tidak dapat dipergunakan kembali. Itupun belum tentu disetujui karena harus diputuskan dalam rapat.

“Baru kita bayar. Itupun harus melakui mekanisme, berupa digelarnya rapat yang melibatkan seluruh pihak, Kejaksaan, Kepolisian dan unsur lain. Bila, dalam rapat itu diputuskan untuk dibayar, maka kita akan bayar semua. Makanya, dalam proses pembebasan lahan, ada dua tahap, dan terima duitnya juga dua tahap,” ungkap Agus.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Pastikan Satgas Madago Raya Terus Buru Kelompok MIT yang Tersisa 9 Orang

Itu sebabnya, dalam proses pembebasan lahan telah dilakukan berbagai macam sosialisasi yang diawali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berupa konsultasi publik selaku yang memerlukan tanah. Kemudian, musyawarah oleh panitia serta pengumuman.

Tambahnya, sebelum pengumuman dilakukan telah dibuka ruang untuk warga melakukan komplain pada BPN. Maka, distulah pihak BPN akan memberikan penjelasan dan membuktikan seluruh sanggahan warga dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nah, jika pengumuman telah dilakukan dan telah melampaui waktu 14 hari atau masa sanggahan. Maka, masih ada warga menolak, pihak BPN akan menitipkan uang ganti guri pada pengadilan.

“Sampai kiamat tidak hilang uanggnya. Kapan saja bisa diambil, cuman prosedur pengambilannya saja yang berbeda. Silahkan menggungat di pengadilan. Kalau menang maka negara akan membayar,” jelas Agus.

Terkait dengan tuduhan tidak meminta izin saat melakukan pengukuran, menurut Agus itu telah dilakukan petugas ukur, hanya saja tidak mungkin meminta permisi pada seluruh warga karena kerja mengukur itu harus cepat dan profosional sebagai ASN.

“Pada saat pengukuran sudah dihubungi Kepala desa. Tugas Kepala desa memberi tahu pada warga, bahwa akan datang petugas ukur untuk mengukurnya. Kalau tidak dilakukan, maka petugas jalan terus. Tidak mungkin satu persatu karena harus cepat. Tidak mungkin tidak minta izin,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Vaksin Di Gerai Vaksinasi Presisi Polsek Indrapuri Ditinjau Kapolda Aceh

Dia mengakui, dalam proses pembesan jalan tol Aceh ini, memang leader ada di BPN. Tapi, didalamnya ada dari berbagai unsur. Baik kepolisi, kejaksaan, Pemda Aceh Besar, hingga kepala desa, Pemerintah Aceh, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas PU dan dinas terkait lainnya.

“Ada yang kami tidak tahu, misal soal menghitung bangunan. Kami tidak mengerti. Itu tugas Dinas PU. Ada tanaman itu tugas DinasTanaman dan Pangan. Semua ada tugas sesuai dengan kemampuan dan teknis masing-masing,” ungkapnya.

Awalnya, seluruh proses pengukuran dilakukan oleh Satgas masing-masing. Ada Satgas pengukuran tanah, Satgas Pengukuran Tanaman, dan Satgas Pengukuran Bangunan dan Beton.

Dari hasil pengukuran tersebut, baru diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dihitung menggunakan rumus tersendiri sehingga keluarlah nilai yang harus dibayar.

“KJPP sendiri berada dibawah Kementrian Keuangan. Putugasnya juga tidak boleh dintervensi kerena mereka memang dididik untuk punya integritas tinggi,” ungkap putra Aceh ini.***[jol]***

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP, MM saat melakukan foto bersama dengan Menpanrb, Abdullah Azwar Anas dan sejumlah MPP daerah lainnya di Sheraton Grand Jakarta City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), usai dilakukannya Soft Launching Digital.
FOTO/ DOK PEMKAB ACEH BESAR

Aceh Besar

Menpan RB Resmikan MPP Digital Aceh Besar

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WIB