Kadinkes Aceh : Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis!

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif

Banda Aceh (fanews.id) — Pemerintah Aceh telah menggratiskan biaya pemeriksaan masyarakat terkait Covid 19, yakni pengujian swab dan rapid test, sejak masa awal kemunculan virus itu di Aceh.

Proses uji swab dan rapid test warga ditanggung pemerintah sebagai upaya penanggulangan Covid-19 serta meringankan beban keuangan masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanief, di Banda Aceh, Minggu (18/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanief mengatakan, masyarakat yang memiliki gejala terpapar Covid-19 diminta segera mengunjungi rumah sakit di daerah masing-masing untuk diproses pengujian swab tanpa perlu khwatir soal biaya. Selain warga yang memiliki gejala terpapar Covid-19, pemeriksaan swab juga gratis bagi warga yang pernah kontak erat dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif.

“Warga yang memiliki gejala terpapar Covid-19 maupun yang merasa pernah kontak erat dengan orang positif Covid-19 segera laporkan agar dapat diswab dan ini gratis sejak dulu,” ujar Hanief.

Baca Juga Artikel Beritanya :  208 Dokter Spesialis RSUDZA Terima SK Gubernur

Senada dengan Hanief, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh Endang Mutiawati juga menjelaskan hal yang sama.

Endang meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke rumah sakit apabila memenuhi dua kriteria di atas, yakni bergejala Covid-19 atau pernah kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak rumah sakit, lanjut Endang, tidak pernah memungut biaya apapun untuk proses tersebut. “Tapi jangan pula orang tanpa indikasi apa-apa datang semua ke rumah sakit minta swab,” kata Endang.


Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, pemeriksaan swab gratis telah diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh, Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh. Pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tak Pernah Sumbang PAD, Anggota Dewan Usul PDAM Tirta Montala Diserahkan ke Swasta

“Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada awal Juni lalu telah mengeluarkan instruksi tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh dalam upaya membantu masyarakat agar tidak terbebani biaya swab maupun rapid test,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, terdapat tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis yang dikeluarkan empat lalu tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test. Rapid test tersebut dilakukan kepada kelompok sasaran; perkantoran, dayah, pedagang, supermarket atau mall hingga petugas kebersihan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasus Covid-19 menjadi 81 Orang, Bukan Indikator Aman, Ini Penjelasan SAG

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan para bupati untuk melaksanakan skrining sesuai metode Surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.(ADV)

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru