Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si,
Banda Aceh (fanews.id) — Menghadapi libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Senin (26/10/2020).
Dikatakan Kabid Humas, Libur panjang dapat menimbulkan kurumunan yang dapat membentuk klaster-klaster baru Covid-19, untuk mengantisipasinya diharapkan kerjasama masyarakat untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada masa libur panjang pekan ini, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Selain itu tambahnya, kepada pemilik atau pengelola tempat wisata yang menjadi tujuan masyarakat, agar selalu mengingatkan para pengunjung untuk patuh dan taat terhadap protokol Kesehatan serta menyediakan fasilitas seperti tempat mencuci tangan di beberapa titik.
“Namun demikian, pada masa libur panjang ini sebaiknya kita manfaatkan waktu bersama keluarga dengan tinggal bersama keluarga di rumah saja,” ujarnya.
“Mari kita bersama-sama untuk saling bersinergi dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan semoga pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. [red]