Jelang Libur dan Cuti Bersama, Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar: SURAT EDARAN GUBERNUR ACEH NOMOR : 061.2/15201 TENTANG ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.

Banda Aceh  (fanews.id) — Pemerintah Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama pada akhir bulan nanti.

Imbauan itu disampaikan langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah lewat Surat Edaran Nomor 061.2/15021 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Edaran itu ditujukan juga kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam edaran itu, Nova meminta agar dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tiga Atlit Hapkido Aceh Dapat Penghargaan Haornas ke-38

“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” demikian bunyi salah satu poin edaran itu.

Edaran itu menyatakan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Luar Biasa, Evakuasi Korban Banjir "Kapolsek Gendong Warga Hingga Pakek Gerobak

Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan covid-19 di semua level. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif covid-19.

Untuk menjaga agar gampong bebas dari Covid-19, setiap pengunjung harus membawa serta Surat keterangan bebas covid-19.

Selanjutnya edaran itu juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Para Camat Rakor Percepatan Implementasi Dana Desa 2021

“(Demi) mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” demikian tertulis dalam edaran itu.

Untuk seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi covid-19 pemerintah diminta untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan covid-19.

Peran Satgas Penanganan covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum juga diminta untuk diperkuat. []

Berita Terkait

BG Jamin TNI Penyerang Warga di Sumut akan Diproses secara Hukum
Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024
Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024
Prediksi Lyngby vs Aalborg, Denmark Superliga 10 November 2024
Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor
10 Cara Mudah Menguasai Kosa Kata Bahasa Inggris untuk Pemula
PEMA Terbuka terhadap Semua Kritikan
Prediksi Copenhagen vs Istanbul, UEFA Conference League 8 November 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 14:24 WIB

BG Jamin TNI Penyerang Warga di Sumut akan Diproses secara Hukum

Minggu, 10 November 2024 - 04:35 WIB

Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 04:32 WIB

Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 04:15 WIB

Prediksi Lyngby vs Aalborg, Denmark Superliga 10 November 2024

Jumat, 8 November 2024 - 11:36 WIB

Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor

Berita Terbaru

Polda Aceh

Pelatihan Komunikasi Publik Untuk Personel Bidhumas Polda Aceh

Rabu, 13 Nov 2024 - 17:28 WIB

Polda Aceh

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Rabu, 13 Nov 2024 - 16:09 WIB