Japto Irit Bicara Usai Diperiksa KPK terkait TPPU Rita Widyasari

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).

Menurut pemantauan Tirto, Japto diperiksa selama sekira 8 jam oleh penyidik KPK. Japto mulai diperiksa pada pukul 09.27 WIB dan selesai diperiksa pada 16.43 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Usai diperiksa, Japto enggan membahas soal Rita Widyasari. Dia hanya mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK.

“Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan,” kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Remisi bagi Tahanan

Ketika ditanyakan mengenai apakah dia mengenal Rita, yang diduga mengalirkan uang kepada salah satu ketua organisasi di Kutai Kartanegara, hingga sampai ke tangan Japto, dia juga hanya menjawab seadanya.

“Tanya sama Rita, jangan tanya saya,” ujarnya.

Japto yang didampingi beberapa orang tersebut, tak banyak berkomentar. Dia terus berjalan dan masuk dalam mobil kemudian meninggalkan gedung KPK.

Baca Juga Artikel Beritanya :  2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Japto disebut menerima uang dari salah satu ketua organisasi di Kutai Kartanegara, yang mendapat aliran uang dari Rita, yang bersumber dari tindakan korupsi tersebut.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI
Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
45 Narapidana Kutacane Kembali ke Lapas Diantar Keluarga
Anggota Polda Bali Diduga Tewas Bunuh Diri di Tukad Bangkung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari-Februari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:33 WIB

Viral Anggota Patwal Memepet Pemotor di Puncak, Kini Dicopot!

Senin, 17 Maret 2025 - 02:27 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Senin, 17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Kantor KontraS Didatangi Tamu Misterius usai Kritik RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 02:14 WIB

Aksi Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Berujung Laporan Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 02:09 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Berita Terbaru