Jaksa Agung Burhanuddin Rotasi 6 Jabatan Kajati

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi jabatan enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Rotasi tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Print-23/A/JA/04/2025.

“Benar bahwa di kami ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tak Angkat Telepon Habiburokhman, Kapolresta Irwan: No Comment

Dia mengatakan hal ini merupakan bagian dari regenerasi organisasi pada jajaran Korps Adhyaksa. Selain itu, beberapa Kajati sebelumnya memasuki masa pensiun sehingga harus dilakukan pergantian.

“Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi tentu harus ada pergantian. Misalnya di Aceh, kemudian di Bengkulu, kemudian di Yogyakarta, kemudian di Lampung, kemudian di Jawa Timur, kemudian di Kalimantan Barat. Ada enam Kajati itu,” kata Harli.

Baca Juga Artikel Beritanya :  3 Hakim Ditetapkan Tersangka pada Kasus Suap Perkara PN Jakpus

Berikut daftar pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi yang dirotasi:

1. Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

2. Riono Budisantoso selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. Victor Antonius Saragih Sidabutar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

4. Yudi Triadi selaku Kepala Tinggi Aceh Kejaksaan;

5. Kuntadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

6. Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.(red/ sumber : tirto)

FA News

Editor : Redaksi

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB