Isu Komisi I DPRA Minta Mahar, Calon Komisioner KPI Aceh : Saya Tidak Tau

- Jurnalis

Jumat, 1 Januari 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon anggota KPI Aceh ikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi I DPRA, Selasa (22/12/2020).

BANDA ACEH – Salah satu calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Khairul Halim mengaku tidak tahu menahu terkait adanya isu staf Komisi I DPRA yang meminta uang agar calon komisioner bisa terpilih sebagai komisioner KPI Aceh.

“Saya tidak tahu, karena setelah ikut fit and propertest itu sudah selesai, tinggal tunggu hasil pengumuman,” kata Khairul Halim, saat dihubungi Jumat (1/1).

Menurut Khairul Halim, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pengumuman dari Komisi I DPRA, sebab siapapun yang terpilih sebagai komisioner KPI Aceh tentu dari hasil yang terbaik setelah mengukuti beberapa tahapan yang dilakukan Komisi I DPRA.

“Itukan hak dan wewenangnya ada di Komisi I DPRA, siapa yang lebih bagus, siapa yang dinilai baik tentu akan terpilih dan itu ranahnya Komisi I DPRA, saya apapun hasilnya tetap menerima,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Silaturahmi dan Tatap Muka Langsung Dengan Masyarakat Aceh di Sulawesi Tengah

Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk M. Yunus M Yusuf mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah memang benar ada oknum di Komisi I DPRA yang diduga meminta mahar ke calon anggota KPI Aceh.

“Saya sedang pelajari apakah benar atau tidak. Namun perintah saya tetap cari yang terbaik dari calon anggota KPI Aceh itu. Dari 21 nama yang dikirim tim Pansel ke kita semuanya layak. Cuma memang ada masalah yang tidak lewat. Namun ketujuh orang yang kami pilih adalah orang yang terbaik,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Resmikan Sejumlah Fasilitas Bangunan Polda NTB

Ia menegaskan, jika memang ada nantinya ditemukan anggota Komisi I meminta mahar kepada calon anggota KPI Aceh itu dapat di proses secara hukum.

“Kita negara hukum, silakan proses secara hukum kalau memang benar,”pungkasnya.

***Parlementerial***

Berita Terkait

Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024
Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024
Prediksi Lyngby vs Aalborg, Denmark Superliga 10 November 2024
Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor
PEMA Terbuka terhadap Semua Kritikan
Prediksi Copenhagen vs Istanbul, UEFA Conference League 8 November 2024
Prediksi Napoli vs Atalanta, Serie A Italia 3 November 2024
Prediksi Farense vs Benfica, Portugal Primeira Liga Lig 3 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 04:35 WIB

Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 04:32 WIB

Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024

Minggu, 10 November 2024 - 04:15 WIB

Prediksi Lyngby vs Aalborg, Denmark Superliga 10 November 2024

Jumat, 8 November 2024 - 11:36 WIB

Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor

Kamis, 7 November 2024 - 15:38 WIB

PEMA Terbuka terhadap Semua Kritikan

Berita Terbaru

Nasional

Evakuasi Seng Rumah Selesai, Operasional Whoosh Kembali Normal

Minggu, 10 Nov 2024 - 06:04 WIB

Internasional

Prabowo usai Temui PM Li Qiang: Cina Mitra Berharga Masa Depan

Minggu, 10 Nov 2024 - 06:03 WIB

Ekonomi

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

Minggu, 10 Nov 2024 - 05:59 WIB