“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar – Seorang oknum yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar diduga kuat telah melakukan pemerasan Rp.10 juta kebih terhadap seorang Geuchik (kepala desa) dari salah satu Gampong (desa) diwilayah Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Sumber media ini yang merupakan salah seorang perangkat desa dari gampong tersebut mengakui bahwa pihaknya telah memberikan uang sejumlah Rp.10 juta lebih yang  diminta oknum yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial S pada Juli 2024.

Katanya, mereka terpaksa memberikan uang tersebut karena sang oknum Inspektorat kerab menakut-nakuti perihal Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Desa. Seperti, meminta perbaikan hingga laporan harus lengkap, padahal menurutnya LHP sudah dibuat sesuai dengan prosedur.

“Bahkan, oknum tersebut mengatakan akan melakukan audit Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) di Desa kami. Kata dia, apabila LHP fiktif akan ditingkatkan ke penegak hukum, jadi kami terpaksa memberikan,” ucap perangkat desa tadi sambil meniru oknum S saat meminta uang tersebut pada media ini, Selasa 15 April 2025.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Ardimartha Buka Muscab ke II Patelki Nagan Raya

Ia masih ingat betul ketika pihaknya menggelar rapat dengan Geuchik dan seluruh perangkat desa yang lain, khusus membahas perihal uang yang diminta sang oknum. Mereka bigung, dari mana memperoleh uang tersebut, sementara jika diambil dari uang desa bagaimana cara melakukan pertanggungjawaban.

“Kalau kita ambil dari uang desa, kan harus ada pertanggungjawaban. Makanya, kami cari kesana kemari sehingga terkumpul Rp.10 juta lebih dan langsung kami berikan agar merasa nyaman dalam LHP Dana Desa 2024,” ucapnya lirih sambil meminta media ini untuk tidak menulis namanya itu.

Sambil menggaruk-garuk kepalanya, ia menyesal kenapa tidak sejak dulu menemui media ini untuk menceritakan dugaan pemerasan yang mereka alami dari sang oknum Inspektorat Aceh Besar.”Dulu sempat juga kepikiran mau lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), tapi kami juga takut,” ungkapnya.

Dikonfirmasi media ini, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jhoni Mar.wan mengaku ada mendegar kabar tersebut. Ia  mempersilahkan media ini untuk menanyakan langsung kepada salah satu bawahannya yang dituduhkan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak

“Silahkan, tanyakan langsung ke dia (oknum Inspektorat berinisial S), kalau memang betul muat saja dimedia bang. Kita juga tidak akan membela jika ada bawahan saya yang diduga melakukan pemerasan, jika terbukti kita juga siap membawa kasus ini ke pihak berwajib,” ungkap Jhoni melalui saluran telpon.

Apalagi, menurut Jhoni, Bupati Aceh Besar Syeh Muharram telah secara tegas meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar untuk berkerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika keluar dari itu, maka harus bertanggungjawab sesuai dengan perbuatannya.

“Jelas, bahwa intruksi Syeh Muharram bahwa seluruh ASN memberikan pelayanan maksimal bagi warga Aceh Besar, kalau tidak bahkan melakukan pemerasan harus ditindak,” ungkapnya.

Sementara itu, oknum berisial S yang dihubungi media ini membantah semua tuduhan yang dialamatkan pada dirinya. Seingatnya, ia mengaku tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.10 juta dari salah seorang Geuchik dari Kecamatan Lhoknga, apalagi tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Singgah Dan Ziarah Ke Makam Habib Bugak Di Peusangan

Walau demikian, ia mengaku sering menerima uang sekedar untuk biaya minyak dan uang minum ketika ia turun ke desa-desa untuk melakukan monitoring dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa.

“Kalau 10 juta tidak ada bang, tapi kalau 300 ribu, 500 ribu itu sering dikasih. Kadang katika kita sudah naik ke mobil, dimasukin ke kantong, kan ngak mungkin kita kasih balik lagi,” ungkapnya ketika dihungi media ini melalui saluran telpon.

Namun, ketika media ini menanyakan kembali, ia terdengar ragu-ragu menjawab pertanyaan media ini,”kalau tahun nyie thon 2024 bang, pue betoi drone na terimong (ini tahun 2024,apa betul anda ada menerimanya)” tanya media.

“Oh thon 2024, sang hana bang, yang na cuman Rp. 30O ribu (ooo. Tahun 2024, nampaknya tidak bang),” ucapnya dengan suara menyecil dan tersendat-sendat.

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kontrasaceh

Berita Terkait

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI
Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan
PWI Kalsel Siap Dampingi Keluarga Jurnalis Juwita, Kapolda Beri Atensi Khusus
ICMI Aceh Beri Santunan Kepada Dhuafa dan Anak Yatim di Tiro, Pidie
Kemkomdigi Percepat Penyediaan Internet untuk Pesantren-Madrasah di Aceh
Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pertemuan Forum Paguyuban Mahasiswa Dan Pemuda Aceh (FPMPA) Dengan Kepala OJK Aceh
PT BNA Peringati HUT IKAHI ke-72 dengan Bagi Santunan, Ceramah Agama, dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:26 WIB

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih

Selasa, 15 April 2025 - 14:53 WIB

KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI

Jumat, 11 April 2025 - 15:14 WIB

Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:03 WIB

PWI Kalsel Siap Dampingi Keluarga Jurnalis Juwita, Kapolda Beri Atensi Khusus

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB